Blitar – Agenda rapat paripurna di DPRD Kabupaten Blitar yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (8/8/2025) terpaksa tidak dapat dilaksanakan. Pertemuan resmi tersebut harus ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Rapat tersebut sedianya membahas penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Blitar mengenai rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menjelaskan bahwa jumlah anggota dewan yang datang ke ruang rapat tidak mencukupi untuk memulai sidang. Dari total anggota yang ada, hanya sebagian kecil yang hadir sehingga rapat tidak dapat dibuka secara resmi.
Ia menyebut bahwa dalam tata tertib lembaga legislatif daerah, rapat paripurna baru bisa digelar apabila jumlah anggota yang hadir memenuhi batas minimal yang telah ditentukan. Karena syarat tersebut tidak terpenuhi, pimpinan rapat memutuskan untuk menunda kegiatan.
Menurut Supriadi, jadwal pelaksanaan rapat selanjutnya akan dibahas kembali melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) agar agenda penting tersebut dapat segera dilaksanakan.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Rifai, menyebut ketidakhadiran sebagian anggota dewan lebih disebabkan persoalan komunikasi internal terkait jadwal rapat.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap berupaya agar agenda paripurna dapat segera dijadwalkan kembali karena pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah.
Rifai juga menilai mekanisme penjadwalan kegiatan di DPRD saat ini perlu lebih diperkuat agar koordinasi antarfraksi berjalan lebih efektif. Dengan begitu, agenda-agenda penting antara eksekutif dan legislatif tidak lagi terkendala oleh persoalan teknis kehadiran anggota.
(gun).







