Tulungagung. lumineerdaily.com – Kepolisian Resor Tulungagung mengungkap kasus pencurian kabel milik PT Telkom yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalidawir. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 10 orang tersangka yang diketahui merupakan pekerja dari perusahaan mitra Telkom.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di area depan kantor Telkom Kalidawir. Aksi tersebut dilakukan secara berkelompok dengan pembagian peran yang terstruktur.
Menurut Andi, para pelaku sudah memahami kondisi lapangan, termasuk posisi kabel yang berada di bawah tanah. Hal ini membuat proses pencurian berjalan relatif cepat tanpa menarik perhatian warga sekitar.
“Mereka mengetahui letak kabel dan cara mengambilnya. Ada yang bertugas menggali, ada yang menarik kabel, hingga mengangkut ke kendaraan,” ujarnya, Selasa (07/04/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyebut satu orang berinisial AB berperan sebagai koordinator. Ia mengatur jalannya aksi, sementara pelaku lain menjalankan tugas teknis di lapangan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya alat gali seperti gancu dan linggis, serta satu unit kendaraan yang dipakai untuk mengangkut hasil curian. Selain itu, turut diamankan potongan kabel tembaga sepanjang lebih dari 30 meter yang sudah dipotong menjadi beberapa bagian.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadi, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Motif ini dinilai menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya aksi tersebut.
Di sisi lain, pihak PT Telkom memastikan para pelaku bukan karyawan internal perusahaan, melainkan tenaga kerja dari perusahaan mitra yang sedang terikat kontrak pekerjaan.
Asset Officer PT Telkom wilayah Jatim Barat, Lia, menyebut kabel yang dicuri merupakan aset lama yang sudah tidak lagi digunakan. Meski demikian, tindakan tersebut tetap menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
“Kerugian ditaksir sekitar Rp14 juta,” katanya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan soal pengawasan terhadap tenaga kerja mitra, terutama yang memiliki akses langsung terhadap infrastruktur perusahaan. Pengetahuan teknis yang dimiliki pelaku justru dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(gun)







