Bupati Trenggalek Tegaskan Proyek Sampah Jadi Listrik Bergantung Pembayaran Sewa Lahan

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek, Lumineerdaily – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menegaskan bahwa kelanjutan kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik dengan PT Concentrix Industri Indonesia sangat bergantung pada kewajiban pembayaran sewa lahan.

“Kalau tidak ada pembayaran, ya tanahnya tidak bisa digunakan. Prinsipnya begitu, sudah jelas di perjanjian. Kalau mereka bayar, boleh menginjakkan kaki, kalau tidak ya tidak dilakukan apa-apa,” kata Ipin, sapaan akrab Bupati Arifin, Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak tergantung pada satu investor. Menurutnya, sejumlah opsi teknologi dan mitra alternatif telah disiapkan jika PT Concentrix gagal memenuhi komitmen.

“Kami sudah menyiapkan beberapa teknologi dan mitra lain. Jadi tidak perlu khawatir, tahun depan ada skema yang lebih baik,” ujarnya.

Terkait tenggat pembayaran sewa lahan, Bupati Arifin menegaskan bahwa batas waktu telah ditetapkan sesuai perjanjian, yakni akhir Desember 2025. “Kalau sampai akhir tahun ini tidak ada pembayaran, perjanjian otomatis hangus,” jelasnya.

Ia menambahkan, sampai saat ini tidak adanya aktivitas PT Concentrix di lokasi proyek tidak merugikan pemerintah daerah. “Kalau tanah sudah dimanfaatkan tanpa bayar, itu baru namanya masalah. Tapi kami sudah membatasi diri, jika tidak bayar, tidak boleh masuk. Progresnya memang belum ada,” kata Bupati.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengkritik pemerintah daerah. Ia menilai Pemkab kurang transparan dan menyesatkan publik terkait kontrak kerja sama dengan PT Concentrix.

“Kami menyoroti sektor pendapatan. Kontrak sudah ditandatangani, tetapi pembayaran sampai sekarang belum ada satu sen pun,” kata Mugianto.

Kerja sama ini bernilai investasi sekitar USD 121 juta atau setara Rp1,9 triliun untuk 30 tahun. Proyek akan dibangun di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, di atas lahan 9,8 hektare milik Pemkab Trenggalek. Sesuai kontrak, PT Concentrix wajib membayar sewa lahan Rp1,25 miliar untuk 10 tahun pertama, dengan evaluasi nilai sewa setiap dekade melalui penilaian independen. Pemerintah daerah juga menyediakan pasokan sampah harian sebesar 150 ton sebagai bahan baku proyek.

Berita Terkait

Trenggalek Raih Penghargaan Nasional Berkat Pengadaan Digital yang Transparan
Becak Listrik Ubah Cara Hidup Tukang Becak Lansia di Trenggalek
PKB Trenggalek Fokus Konsolidasi Internal, Siap Ikuti Aturan Pilkada Apa Pun
Guru Relawan Nonsertifikasi Trenggalek Terancam Tak Tercatat Sistem, DPRD Dorong Terobosan Kebijakan
Pengawasan UMK 2026 Diperketat, Disperinaker Trenggalek Fokus Kepatuhan Perusahaan
Kasus DBD di Trenggalek Turun, Angka Kematian Tak Berubah
Konflik Tambang Galian C di Trenggalek Buntu, DPRD Siapkan Sidak ke Desa Ngentrong
DBD Terkonsentrasi di Dua Kecamatan, Trenggalek Hadapi Alarm Dini Musim Hujan 2026

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:56 WIB

Trenggalek Raih Penghargaan Nasional Berkat Pengadaan Digital yang Transparan

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:09 WIB

Becak Listrik Ubah Cara Hidup Tukang Becak Lansia di Trenggalek

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:37 WIB

PKB Trenggalek Fokus Konsolidasi Internal, Siap Ikuti Aturan Pilkada Apa Pun

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:26 WIB

Guru Relawan Nonsertifikasi Trenggalek Terancam Tak Tercatat Sistem, DPRD Dorong Terobosan Kebijakan

Rabu, 7 Januari 2026 - 05:30 WIB

Pengawasan UMK 2026 Diperketat, Disperinaker Trenggalek Fokus Kepatuhan Perusahaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kasus DBD di Trenggalek Turun, Angka Kematian Tak Berubah

Rabu, 7 Januari 2026 - 05:05 WIB

Konflik Tambang Galian C di Trenggalek Buntu, DPRD Siapkan Sidak ke Desa Ngentrong

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:00 WIB

DBD Terkonsentrasi di Dua Kecamatan, Trenggalek Hadapi Alarm Dini Musim Hujan 2026

Berita Terbaru