TRENGGALEK – Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempenda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek memasuki tahap krusial. Kali ini, arah pembahasan bukan pada isi materi Perda, melainkan pada cara menentukan daftar raperda setiap tahun.
Selama ini, daftar raperda kerap disusun berdasar kebutuhan sesaat. Judul bisa muncul mendadak, sementara naskah akademik dan urgensinya belum benar-benar matang. Situasi inilah yang ingin dibenahi.
Panitia khusus yang dibentuk lembaga legislatif setempat mencoba merumuskan pola baku. Tujuannya sederhana: setiap rencana peraturan harus punya pijakan jelas sebelum masuk daftar prioritas. Tidak cukup hanya usulan, tetapi harus terukur dari sisi kebutuhan daerah, kesiapan anggaran, hingga dampaknya bagi masyarakat.
Ketua pansus, Samsul Anam, menyampaikan bahwa regulasi ini bukan untuk membatasi ruang gerak eksekutif. Justru sebaliknya, agar hubungan kerja lebih transparan dan tidak menimbulkan kesan tarik-menarik kepentingan setiap kali memasuki tahun anggaran baru.
Menurutnya, problem utama selama ini ada pada tahap perencanaan. Tanpa mekanisme yang tegas, proses pemilihan judul raperda rawan tumpang tindih. Bahkan ada kemungkinan regulasi disusun tanpa sinkronisasi dengan aturan di atasnya.
Dalam rancangan tersebut, peran Badan Pembentukan Peraturan Daerah akan diperjelas. Lembaga itu nantinya bertugas menyaring, mengkaji, dan memastikan setiap usulan memenuhi standar administratif maupun substansi awal sebelum ditetapkan sebagai program resmi.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, langkah ini bisa dibaca sebagai upaya memperkuat disiplin legislasi. Daerah tidak lagi sekadar mengejar kuantitas perda, tetapi lebih menekankan kualitas perencanaan.
Namun demikian, efektivitas aturan baru ini tetap bergantung pada konsistensi pelaksanaannya. Tanpa komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif, regulasi hanya akan menjadi dokumen formal.
Raperda tentang tata cara penyusunan Propempenda tersebut masih dalam pembahasan lanjutan. Jika disahkan, ia akan menjadi pedoman resmi dalam menentukan arah pembentukan peraturan daerah setiap tahun di Trenggalek.
(Gun).







