DPRD Trenggalek Perkuat Perlindungan Koperasi dan UMKM Lewat Perda Baru

- Pewarta

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Mugianto saat memimpin pembahasan Raperda Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro di Aula DPRD Trenggalek

Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Mugianto saat memimpin pembahasan Raperda Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro di Aula DPRD Trenggalek

TRENGGALEK, lumineerdaily.com – DPRD Kabupaten Trenggalek terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro. Regulasi ini disiapkan sebagai fondasi hukum untuk memperkuat sektor ekonomi kerakyatan sekaligus mencegah munculnya persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pembahasan raperda tersebut memasuki tahap akhir setelah Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemerintah Kabupaten Trenggalek di Aula DPRD, Jumat (5/6/2026).

Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan pembahasan raperda telah selesai dan selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi dari gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut merupakan inisiatif DPRD melalui Komisi II sebagai bentuk keberpihakan terhadap koperasi dan usaha mikro yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

“Kami ingin koperasi dan usaha mikro memiliki payung hukum yang jelas. Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan penguatan terhadap pelaku usaha mikro maupun koperasi,” ujar Mugianto.

Politisi Partai Demokrat itu menilai koperasi dan usaha mikro memiliki peran penting dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat. Karena itu, keberlangsungan dan kesehatan sektor tersebut perlu dijaga melalui regulasi yang mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan.

Tak hanya berbicara soal pemberdayaan, perda yang sedang disusun juga memuat berbagai instrumen perlindungan. Mulai dari dukungan pengembangan usaha, kemudahan akses permodalan, hingga kemudahan dalam proses perizinan.

DPRD juga menaruh perhatian besar terhadap aspek pengawasan koperasi, terutama koperasi simpan pinjam yang bersentuhan langsung dengan dana masyarakat.

Penguatan pengawasan dinilai penting agar berbagai persoalan yang pernah terjadi tidak kembali terulang di masa mendatang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kasus koperasi yang sempat mencuat di Kecamatan Watulimo dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Mugianto menjelaskan, meski gagasan pembentukan perda sudah muncul jauh sebelum kasus tersebut terjadi, peristiwa di Watulimo menjadi pelajaran penting dalam penyusunan sejumlah pasal pengawasan dan perlindungan.

“Kasus yang terjadi menjadi bahan evaluasi sekaligus memperkuat substansi perda, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anggota koperasi,” katanya.

Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus dalam raperda adalah kewajiban koperasi simpan pinjam untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala dan terbuka.

Laporan tersebut mencakup laporan triwulanan, semesteran hingga tahunan yang harus dapat diakses secara transparan oleh anggota maupun menjadi bahan pengawasan pemerintah daerah.

Menurut Mugianto, keterbukaan laporan keuangan merupakan langkah penting untuk membangun tata kelola koperasi yang sehat dan akuntabel.

Dengan adanya mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat lebih cepat melakukan pembinaan maupun memberikan peringatan apabila ditemukan indikasi permasalahan dalam operasional koperasi.

“Kalau ada tanda-tanda koperasi tidak sehat, pemerintah daerah bisa lebih cepat melakukan langkah pembinaan atau tindakan yang diperlukan. Jadi tidak menunggu masalah menjadi besar,” jelasnya.

Melalui perda ini, DPRD berharap koperasi dan usaha mikro di Trenggalek tidak hanya mendapatkan ruang untuk berkembang, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Trenggalek. (gun)

Berita Terkait

Trenggalek Percantik Ruang Publik Lewat CSR Bank Jatim, Dukung Visi Kota Atraktif dan Ekonomi Lokal
Trenggalek dan Imigrasi Ponorogo Perkuat Diseminasi Informasi, Fokus Lindungi Calon Pekerja Migran
Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga
Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek
Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak
Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap
DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS
Pendapatan Pajak Penerangan Jalan Trenggalek Capai Rp20,8 Miliar, Warga Minta Penggunaan Dana Lebih Terbuka

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Trenggalek Percantik Ruang Publik Lewat CSR Bank Jatim, Dukung Visi Kota Atraktif dan Ekonomi Lokal

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:55 WIB

DPRD Trenggalek Perkuat Perlindungan Koperasi dan UMKM Lewat Perda Baru

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:53 WIB

Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:46 WIB

Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:34 WIB

Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:08 WIB

Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:41 WIB

Pendapatan Pajak Penerangan Jalan Trenggalek Capai Rp20,8 Miliar, Warga Minta Penggunaan Dana Lebih Terbuka

Berita Terbaru