TRENGGALEK, lumineerdaily.com – DPRD Kabupaten Trenggalek terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro. Regulasi ini disiapkan sebagai fondasi hukum untuk memperkuat sektor ekonomi kerakyatan sekaligus mencegah munculnya persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pembahasan raperda tersebut memasuki tahap akhir setelah Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemerintah Kabupaten Trenggalek di Aula DPRD, Jumat (5/6/2026).
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan pembahasan raperda telah selesai dan selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi dari gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan inisiatif DPRD melalui Komisi II sebagai bentuk keberpihakan terhadap koperasi dan usaha mikro yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
“Kami ingin koperasi dan usaha mikro memiliki payung hukum yang jelas. Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan penguatan terhadap pelaku usaha mikro maupun koperasi,” ujar Mugianto.
Politisi Partai Demokrat itu menilai koperasi dan usaha mikro memiliki peran penting dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat. Karena itu, keberlangsungan dan kesehatan sektor tersebut perlu dijaga melalui regulasi yang mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan.
Tak hanya berbicara soal pemberdayaan, perda yang sedang disusun juga memuat berbagai instrumen perlindungan. Mulai dari dukungan pengembangan usaha, kemudahan akses permodalan, hingga kemudahan dalam proses perizinan.
DPRD juga menaruh perhatian besar terhadap aspek pengawasan koperasi, terutama koperasi simpan pinjam yang bersentuhan langsung dengan dana masyarakat.
Penguatan pengawasan dinilai penting agar berbagai persoalan yang pernah terjadi tidak kembali terulang di masa mendatang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kasus koperasi yang sempat mencuat di Kecamatan Watulimo dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Mugianto menjelaskan, meski gagasan pembentukan perda sudah muncul jauh sebelum kasus tersebut terjadi, peristiwa di Watulimo menjadi pelajaran penting dalam penyusunan sejumlah pasal pengawasan dan perlindungan.
“Kasus yang terjadi menjadi bahan evaluasi sekaligus memperkuat substansi perda, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anggota koperasi,” katanya.
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus dalam raperda adalah kewajiban koperasi simpan pinjam untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala dan terbuka.
Laporan tersebut mencakup laporan triwulanan, semesteran hingga tahunan yang harus dapat diakses secara transparan oleh anggota maupun menjadi bahan pengawasan pemerintah daerah.
Menurut Mugianto, keterbukaan laporan keuangan merupakan langkah penting untuk membangun tata kelola koperasi yang sehat dan akuntabel.
Dengan adanya mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat lebih cepat melakukan pembinaan maupun memberikan peringatan apabila ditemukan indikasi permasalahan dalam operasional koperasi.
“Kalau ada tanda-tanda koperasi tidak sehat, pemerintah daerah bisa lebih cepat melakukan langkah pembinaan atau tindakan yang diperlukan. Jadi tidak menunggu masalah menjadi besar,” jelasnya.
Melalui perda ini, DPRD berharap koperasi dan usaha mikro di Trenggalek tidak hanya mendapatkan ruang untuk berkembang, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Trenggalek. (gun)













