Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengambil sikap tegas terhadap proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik yang hingga kini tak kunjung terealisasi. Kerja sama dengan pihak investor swasta terancam dihentikan setelah dinilai tidak menunjukkan progres sesuai kesepakatan awal.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soeprianto, mengungkapkan bahwa upaya komunikasi untuk menyelesaikan kerja sama secara musyawarah telah dilakukan. Namun, respons dari pihak perusahaan belum memenuhi harapan pemerintah daerah.
Menurutnya, sejumlah undangan resmi untuk melakukan pertemuan tidak mendapat tindak lanjut. Padahal, pemerintah daerah masih membuka ruang dialog agar proses pengakhiran kerja sama dapat dilakukan secara bersama-sama.
Karena tidak adanya kepastian, Pemkab Trenggalek kini mempertimbangkan langkah penghentian kontrak secara sepihak. Keputusan ini diambil demi memastikan program pengelolaan sampah di daerah tidak terus tertunda.
Proyek tersebut sebelumnya digagas sebagai solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi energi terbarukan. Rencana investasi yang disiapkan mencapai ratusan juta dolar AS, dengan masa kerja sama yang dirancang hingga puluhan tahun.
Lokasi pengembangan direncanakan berada di wilayah Kecamatan Karangan, dengan target pengolahan ratusan ton sampah per hari untuk diubah menjadi sumber energi listrik.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi ini memicu evaluasi menyeluruh dari pemerintah daerah terhadap kelanjutan kerja sama.
Meski opsi pemutusan kontrak mulai disiapkan, komunikasi dengan pihak perusahaan disebut masih terus dibuka. Pemerintah daerah bahkan mempertimbangkan langkah proaktif untuk menjalin pertemuan langsung guna mempercepat kejelasan status proyek.
Pemkab berharap persoalan ini segera menemukan titik terang agar program pengelolaan sampah dapat dilanjutkan dengan skema yang lebih pasti dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
(gun).







