Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat penerimaan negara sebesar Rp10,9 miliar dari hasil penjualan barang rampasan perkara korupsi melalui mekanisme lelang sepanjang Maret 2026.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno, menyampaikan bahwa hasil tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan.
Menurut dia, lelang yang digelar secara terbuka diikuti ratusan peserta. Aset yang ditawarkan beragam, mulai dari barang bergerak seperti kendaraan dan barang elektronik hingga aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Dari total penerimaan, sebagian besar berasal dari penjualan properti yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 miliar. Sementara sisanya diperoleh dari pelepasan barang bergerak seperti sepeda motor, mobil, tas, jam tangan, dan ponsel.
Seluruh hasil lelang tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian akibat praktik korupsi.
KPK menyebut tingginya partisipasi masyarakat dalam lelang menunjukkan minat yang masih kuat terhadap aset sitaan. Selain itu, pelaksanaan lelang secara daring dinilai mempermudah akses publik sekaligus menjaga transparansi proses.
Ke depan, KPK memastikan kegiatan lelang akan terus dilakukan secara berkala. Sejumlah aset yang belum terjual maupun barang rampasan baru yang telah berkekuatan hukum tetap akan kembali ditawarkan kepada publik.
Melalui langkah ini, KPK menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga mencakup upaya optimalisasi nilai ekonomi dari barang rampasan untuk kepentingan negara. (yon)







