Lelang Aset Korupsi Maret 2026, KPK Setor Rp10,9 Miliar ke Kas Negara

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat penerimaan negara sebesar Rp10,9 miliar dari hasil penjualan barang rampasan perkara korupsi melalui mekanisme lelang sepanjang Maret 2026.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno, menyampaikan bahwa hasil tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan.

Menurut dia, lelang yang digelar secara terbuka diikuti ratusan peserta. Aset yang ditawarkan beragam, mulai dari barang bergerak seperti kendaraan dan barang elektronik hingga aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Dari total penerimaan, sebagian besar berasal dari penjualan properti yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 miliar. Sementara sisanya diperoleh dari pelepasan barang bergerak seperti sepeda motor, mobil, tas, jam tangan, dan ponsel.

Seluruh hasil lelang tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian akibat praktik korupsi.

KPK menyebut tingginya partisipasi masyarakat dalam lelang menunjukkan minat yang masih kuat terhadap aset sitaan. Selain itu, pelaksanaan lelang secara daring dinilai mempermudah akses publik sekaligus menjaga transparansi proses.

Ke depan, KPK memastikan kegiatan lelang akan terus dilakukan secara berkala. Sejumlah aset yang belum terjual maupun barang rampasan baru yang telah berkekuatan hukum tetap akan kembali ditawarkan kepada publik.

Melalui langkah ini, KPK menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga mencakup upaya optimalisasi nilai ekonomi dari barang rampasan untuk kepentingan negara. (yon)

Berita Terkait

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian
Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian
RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan
Trump Sindir Armada Inggris, Retakan Aliansi Barat Makin Terbuka di Tengah Ketegangan Iran
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat di Usia 84 Tahun, Jejak Pemikir Pertahanan Itu Kini Tinggal Kenangan
Pemerintah Ultimatum Platform Digital: Lindungi Anak atau Hadapi Sanksi
Menag: Anak Tak Cukup Melek Digital, Harus Berakhlak sebelum Masuk Dunia Maya
Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, ‘Aisyiyah Minta Negara Tegas dan Platform Patuh

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 04:38 WIB

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:26 WIB

Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:06 WIB

RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:34 WIB

Trump Sindir Armada Inggris, Retakan Aliansi Barat Makin Terbuka di Tengah Ketegangan Iran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:54 WIB

Lelang Aset Korupsi Maret 2026, KPK Setor Rp10,9 Miliar ke Kas Negara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:33 WIB

Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat di Usia 84 Tahun, Jejak Pemikir Pertahanan Itu Kini Tinggal Kenangan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pemerintah Ultimatum Platform Digital: Lindungi Anak atau Hadapi Sanksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:58 WIB

Menag: Anak Tak Cukup Melek Digital, Harus Berakhlak sebelum Masuk Dunia Maya

Berita Terbaru