Sumbangan Sekolah Disorot, Wali Murid SMKN 1 Pagerwojo Keluhkan Beban Rp100 Ribu per Bulan

- Pewarta

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung – Praktik pengumpulan dana di SMKN 1 Pagerwojo Tulungagung menuai sorotan. Sejumlah wali murid mengaku terbebani dengan iuran rutin yang disebut sebagai sumbangan, namun dalam pelaksanaannya dinilai menyerupai kewajiban.

Informasi yang dihimpun, iuran tersebut dipatok sekitar Rp100 ribu per bulan untuk setiap siswa. Dana itu disebut sebagai hasil kesepakatan bersama dalam forum rapat antara pihak sekolah dan wali murid, dengan tujuan mendukung pembangunan serta peningkatan fasilitas pendidikan.

Namun di lapangan, tidak semua wali murid merasa nyaman dengan skema tersebut.

Inisial, PR (37), wali murid asal Kecamatan Kauman, mengaku mulai kesulitan memenuhi pembayaran tersebut sejak beberapa bulan terakhir. Ia menyebut, kondisi ekonomi keluarganya tidak stabil, sementara kebutuhan terus meningkat.

“Kalau telat bayar, pasti diingatkan. Jadi seperti punya tanggungan. Kadang harus cari pinjaman supaya bisa setor,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Suyat (44), wali murid lainnya. Ia menilai, istilah “sumbangan sukarela” tidak lagi sesuai dengan realitas yang terjadi.

“Kalau benar sukarela, harusnya tidak ada tekanan. Ini kalau tidak bayar, rasanya tidak enak. Seperti wajib,” katanya.

Pihak sekolah disebut membutuhkan tambahan dana untuk mendukung berbagai program yang belum sepenuhnya tercover oleh anggaran pemerintah. Namun, mekanisme pengumpulan dana yang melibatkan orang tua kerap memunculkan persoalan.

Di satu sisi, sekolah berupaya menjaga kualitas layanan pendidikan. Di sisi lain, orang tua harus menanggung beban tambahan yang tidak selalu ringan.

Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan lama: sejauh mana batas sumbangan di sekolah negeri dapat dibenarkan tanpa berubah menjadi pungutan terselubung.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SMK Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Tulungagung, Sunaryo, S.Pd., M.Pd., menyatakan pihaknya telah menerima informasi dari lapangan.

Ia menegaskan akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah untuk memastikan praktik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah menerima laporan. Akan kami koordinasikan dengan pihak sekolah, termasuk melihat mekanisme dan pelaksanaannya,” ujarnya saat dihubungi.

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan wilayah Tulungagung, Erik Maulana, M.Pd., sebelumnya mengarahkan agar konfirmasi teknis dilakukan langsung kepada pihak sekolah.

Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah melalui Humas SMKN 1 Pagerwojo juga telah dilakukan. Helmi, selaku humas, sempat menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan.

Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan jawaban lanjutan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat.

Para wali murid berharap ada kejelasan terkait status iuran tersebut. Mereka meminta transparansi penggunaan dana serta kepastian bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pelaksanaannya.

“Kalau memang untuk sekolah, kami paham. Tapi jangan sampai memberatkan. Apalagi kalau kondisinya lagi sulit,” kata PR

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan hanya soal kualitas fasilitas, tetapi juga soal keadilan bagi orang tua dalam menanggung biaya. Ketika batas antara sumbangan dan kewajiban menjadi kabur, kepercayaan terhadap sistem pendidikan pun ikut dipertaruhkan.

(gun/red)

Berita Terkait

Bayi Laki-laki Ditemukan Terlantar di Teras Rumah Warga Trenggalek, Polisi Selidiki Pelakunya
MUI dan BNK Tulungagung Gelar Seminar, Plt Bupati Tegaskan Tutup Tuntas Outlet Miras Ilegal, Termasuk Sari Jaya
Realisasi PAD Diskomidag Trenggalek Baru 29,5 Persen, Wajib Retribusi Diimbau Segera Melunasi Tunggakan
Ratusan Rumah Berdiri Di Atas Sungai Mati Di Tulungagung, Status Lahannya Belum Jelas
Pemilihan Sekda Tulungagung Masih Tunggu Restu Kemendagri, Tiga Nama Sudah Diserahkan
DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas
DISHUB TULUNGAGUNG GENCARKAN PENERTIBAN, JUKIR DILARANG TARIK UANG DARI KENDARAAN PLAT AG
Pemkab Dan DPRD Tulungagung Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025 Dan Berkomitmen 2026 Lebih baik

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:07 WIB

Bayi Laki-laki Ditemukan Terlantar di Teras Rumah Warga Trenggalek, Polisi Selidiki Pelakunya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:25 WIB

Realisasi PAD Diskomidag Trenggalek Baru 29,5 Persen, Wajib Retribusi Diimbau Segera Melunasi Tunggakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:38 WIB

Ratusan Rumah Berdiri Di Atas Sungai Mati Di Tulungagung, Status Lahannya Belum Jelas

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:46 WIB

Pemilihan Sekda Tulungagung Masih Tunggu Restu Kemendagri, Tiga Nama Sudah Diserahkan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:38 WIB

DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:18 WIB

DISHUB TULUNGAGUNG GENCARKAN PENERTIBAN, JUKIR DILARANG TARIK UANG DARI KENDARAAN PLAT AG

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:53 WIB

Pemkab Dan DPRD Tulungagung Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025 Dan Berkomitmen 2026 Lebih baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:46 WIB

Wahyu Pratama Alamsyah Resmi Gantikan Sutomo, Duduk di DRPD Tulungagung Lewat PAW

Berita Terbaru