Tulungagung – Praktik pengumpulan dana di SMKN 1 Pagerwojo Tulungagung menuai sorotan. Sejumlah wali murid mengaku terbebani dengan iuran rutin yang disebut sebagai sumbangan, namun dalam pelaksanaannya dinilai menyerupai kewajiban.
Informasi yang dihimpun, iuran tersebut dipatok sekitar Rp100 ribu per bulan untuk setiap siswa. Dana itu disebut sebagai hasil kesepakatan bersama dalam forum rapat antara pihak sekolah dan wali murid, dengan tujuan mendukung pembangunan serta peningkatan fasilitas pendidikan.
Namun di lapangan, tidak semua wali murid merasa nyaman dengan skema tersebut.
Inisial, PR (37), wali murid asal Kecamatan Kauman, mengaku mulai kesulitan memenuhi pembayaran tersebut sejak beberapa bulan terakhir. Ia menyebut, kondisi ekonomi keluarganya tidak stabil, sementara kebutuhan terus meningkat.
“Kalau telat bayar, pasti diingatkan. Jadi seperti punya tanggungan. Kadang harus cari pinjaman supaya bisa setor,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Suyat (44), wali murid lainnya. Ia menilai, istilah “sumbangan sukarela” tidak lagi sesuai dengan realitas yang terjadi.
“Kalau benar sukarela, harusnya tidak ada tekanan. Ini kalau tidak bayar, rasanya tidak enak. Seperti wajib,” katanya.
Pihak sekolah disebut membutuhkan tambahan dana untuk mendukung berbagai program yang belum sepenuhnya tercover oleh anggaran pemerintah. Namun, mekanisme pengumpulan dana yang melibatkan orang tua kerap memunculkan persoalan.
Di satu sisi, sekolah berupaya menjaga kualitas layanan pendidikan. Di sisi lain, orang tua harus menanggung beban tambahan yang tidak selalu ringan.
Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan lama: sejauh mana batas sumbangan di sekolah negeri dapat dibenarkan tanpa berubah menjadi pungutan terselubung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SMK Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Tulungagung, Sunaryo, S.Pd., M.Pd., menyatakan pihaknya telah menerima informasi dari lapangan.
Ia menegaskan akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah untuk memastikan praktik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah menerima laporan. Akan kami koordinasikan dengan pihak sekolah, termasuk melihat mekanisme dan pelaksanaannya,” ujarnya saat dihubungi.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan wilayah Tulungagung, Erik Maulana, M.Pd., sebelumnya mengarahkan agar konfirmasi teknis dilakukan langsung kepada pihak sekolah.
Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah melalui Humas SMKN 1 Pagerwojo juga telah dilakukan. Helmi, selaku humas, sempat menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan.
Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan jawaban lanjutan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat.
Para wali murid berharap ada kejelasan terkait status iuran tersebut. Mereka meminta transparansi penggunaan dana serta kepastian bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pelaksanaannya.
“Kalau memang untuk sekolah, kami paham. Tapi jangan sampai memberatkan. Apalagi kalau kondisinya lagi sulit,” kata PR
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan hanya soal kualitas fasilitas, tetapi juga soal keadilan bagi orang tua dalam menanggung biaya. Ketika batas antara sumbangan dan kewajiban menjadi kabur, kepercayaan terhadap sistem pendidikan pun ikut dipertaruhkan.
(gun/red)







