Lumineerdaily.com, Blitar – Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar memilih tidak hanya menerima laporan di atas kertas. Pada Jumat, (17/4/2026), rombongan dewan turun langsung ke lantai produksi PT Panca Karya Kayoe di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, untuk memastikan satu hal yang kerap jadi persoalan klasik, apakah hak pekerja benar-benar dipenuhi, atau sekadar tertulis rapi di dokumen perusahaan.
Kunjungan itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, dengan didampingi jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar. Mereka tidak hanya berdialog dengan manajemen, tetapi juga menyusuri area produksi, memperhatikan ritme kerja, serta mencermati kondisi pekerja di lapangan.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan kesesuaian antara aturan dengan praktik di lapangan, terutama terkait upah dan jaminan sosial,” ujar Sugeng di sela kunjungan.
Fokus utama pengawasan tertuju pada dua hal krusial kesesuaian upah, dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dua aspek ini selama ini kerap menjadi titik rawan dalam hubungan industrial, terutama di sektor manufaktur.
Dari hasil peninjauan sementara, Komisi IV menyebut perusahaan telah memenuhi kewajiban normatif. Upah dinilai sesuai dengan ketentuan UMK, sementara pekerja juga telah terdaftar dalam program jaminan sosial.
Namun, DPRD tidak berhenti pada kesimpulan administratif. Peninjauan langsung dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi tersebut benar-benar berjalan, bukan sekadar laporan formal.
Di area produksi, aktivitas berjalan normal. Pekerja terlihat menjalankan tugas sesuai pembagian kerja, sementara pengawasan internal perusahaan tampak berjalan. Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa pengawasan semacam ini tidak boleh bersifat sekali datang lalu selesai.
“Kami ingin memastikan bahwa kondisi ini konsisten, bukan hanya saat ada kunjungan. Hak pekerja harus dijaga setiap hari,” kata Sugeng.
Selain aspek perlindungan tenaga kerja, Komisi IV juga menyoroti kontribusi perusahaan terhadap lingkungan sekitar. PT Panca Karya Kayoe dinilai menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah signifikan, yang berdampak langsung pada penyerapan pengangguran di wilayah Talun dan sekitarnya.
Mayoritas pekerja berasal dari desa sekitar, sebuah fakta yang menurut DPRD menjadi indikator penting bahwa keberadaan industri tidak hanya berorientasi produksi, tetapi juga memberi efek ekonomi bagi masyarakat.
Meski hasil kunjungan menunjukkan kepatuhan, DPRD tetap memberi catatan: pengawasan harus terus dilakukan secara berkala. Dunia kerja, menurut mereka, bukan ruang yang statis. Perubahan kondisi ekonomi, tekanan produksi, hingga dinamika internal perusahaan bisa saja memengaruhi pemenuhan hak pekerja.
Di sisi lain, Disnaker Kabupaten Blitar diminta tidak hanya hadir saat ada persoalan, tetapi aktif melakukan pembinaan dan pengawasan rutin. Koordinasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dinilai menjadi kunci agar hubungan industrial tetap sehat.
Kunjungan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada rapat dan laporan. Ia harus hadir langsung di lapangan, melihat, mendengar, dan memastikan.
Sebab dalam banyak kasus, persoalan ketenagakerjaan sering kali tidak muncul ke permukaan, bukan karena tidak ada, tetapi karena tidak pernah benar-benar diperiksa.
(gun/ADV)







