Yogyakarta – Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak resmi diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Aturan ini menjadi langkah pemerintah dalam memperketat perlindungan anak di ruang digital yang selama ini dinilai semakin rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber.
Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Organisasi ini menilai regulasi baru menjadi instrumen penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, mengatakan tingginya intensitas penggunaan internet oleh anak harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang kuat. Menurutnya, dunia digital kini tidak lagi sekadar ruang hiburan, tetapi juga arena interaksi sosial yang penuh risiko.
“Anak-anak sangat dekat dengan internet. Karena itu, negara perlu memastikan mereka terlindungi dari berbagai potensi ancaman,” ujarnya di Yogyakarta, Sabtu, (28/2/3/2026).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak. Regulasi tersebut diperkuat melalui aturan turunan yang mewajibkan platform digital melakukan pembatasan usia, verifikasi pengguna, serta pengelolaan risiko konten.
Namun, ‘Aisyiyah mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan pada regulasi, melainkan implementasi di lapangan. Hingga saat ini, kepatuhan sejumlah platform digital dinilai masih belum merata.
Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, menyoroti lemahnya sistem verifikasi usia yang berpotensi dimanfaatkan anak untuk mengakses layanan yang seharusnya dibatasi.
“Kalau pengawasan dan verifikasi tidak kuat, aturan ini bisa saja hanya formalitas,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya pengawasan terhadap aplikasi berbasis pesan yang kerap menjadi jalur distribusi konten ilegal, mulai dari pornografi hingga praktik kejahatan digital lainnya.
Di sisi lain, organisasi tersebut menilai perlindungan anak di ruang digital tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada negara atau platform. Peran keluarga, khususnya orang tua, dinilai menjadi faktor kunci dalam mendampingi anak saat berinteraksi dengan teknologi.
Peningkatan literasi digital disebut sebagai langkah strategis untuk membekali anak dengan pemahaman tentang etika, keamanan, dan risiko di dunia maya. Tanpa itu, pembatasan teknis dinilai tidak akan cukup efektif.
Penerapan aturan ini menjadi awal dari upaya besar membangun ekosistem digital yang lebih aman. Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah, platform teknologi, dan masyarakat dalam mengawasi sekaligus mendampingi generasi muda di era digital.
(Red).







