RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan

- Pewarta

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali bergerak. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III mulai memperdalam substansi beleid tersebut dengan melibatkan kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.

Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman. Forum ini difokuskan untuk menguji arah kebijakan serta memperkaya draf regulasi yang tengah disusun agar memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus implementatif.

Dalam pembukaan rapat, pimpinan sidang menekankan pentingnya masukan dari kalangan akademik untuk memastikan regulasi yang lahir tidak hanya tajam dalam pemberantasan kejahatan, tetapi juga tetap sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan.

Sejumlah akademisi diundang untuk memberikan pandangan kritis, termasuk dari perguruan tinggi negeri ternama. Mereka diminta menyampaikan catatan atas draf yang ada, terutama terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana yang selama ini menjadi perdebatan.

Isu ini menjadi salah satu titik krusial. Di satu sisi, regulasi tersebut dianggap penting untuk mengejar aset hasil kejahatan yang sulit disentuh melalui mekanisme konvensional. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hak milik jika tidak diatur secara ketat.

Dalam forum tersebut, para pakar menyoroti perlunya batasan yang jelas agar kewenangan negara tidak melampaui prinsip due process of law. Mekanisme pembuktian, perlindungan bagi pihak ketiga, hingga prosedur keberatan menjadi aspek yang dinilai harus dirumuskan secara rinci.

Selain itu, sinkronisasi dengan sistem hukum yang sudah ada juga menjadi perhatian. RUU ini harus mampu berjalan seiring dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta regulasi lain yang mengatur tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Anggota Komisi III yang hadir turut memberikan respons atas berbagai masukan tersebut. Beberapa menekankan bahwa regulasi ini dibutuhkan untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat kejahatan, terutama korupsi yang selama ini dinilai sulit dikembalikan secara maksimal.

Namun, sebagian lainnya mengingatkan agar proses legislasi tidak terburu-buru. Mereka menilai, regulasi yang menyangkut perampasan aset harus disusun dengan kehati-hatian tinggi karena bersinggungan langsung dengan hak dasar warga negara.

Pembahasan yang berlangsung menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak sekadar menjadi instrumen hukum biasa, tetapi juga menyentuh aspek sensitif antara kepentingan negara dan perlindungan individu.

Hingga kini, proses pengayaan materi masih terus berjalan. Komisi III membuka ruang bagi berbagai masukan lanjutan sebelum draf tersebut dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.

Jika rampung, regulasi ini diharapkan menjadi salah satu instrumen kunci dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Namun pertanyaannya tetap sama: apakah aturan ini akan menjadi solusi efektif, atau justru membuka ruang baru bagi perdebatan hukum di masa depan?

(Yn)

Berita Terkait

Tito Karnavian Soroti Pengelolaan Pokir DPRD, Ini Pengertian, Sumber Anggaran, Mekanisme hingga Pengawasannya
Mengenal Pokok Pikiran (Pokir) DPRD: Bukan Dana Pribadi Dewan, Ini Pengertian, Sumber Anggaran, Mekanisme, dan Pengawasannya
Komisi VIII DPR RI Perjuangkan Honor Guru Madrasah Rp1 Juta, Guru Ngaji Dinilai Juga Layak Dapat Perhatian
Yusril Kritik Sayembara Tangkap Begal, Ingatkan Risiko Penghakiman Massa dan Salah Sasaran
OTT Bupati Lombok Barat Tambah Daftar Kepala Daerah yang Terjerat KPK Sepanjang 2026
Balik Nama Sertifikat Tanah Ditarget Rampung 10 Hari Kerja Mulai 17 Agustus 2026
Sony Sonjaya, Eks Wakil BGN: Dari Pemburu Buronan ke Balik Jeruji, Setelah Dicopot Kini Jadi Tersangka
321 WNA Digerebek di Jakarta Barat, 275 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online Internasional

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:24 WIB

Tito Karnavian Soroti Pengelolaan Pokir DPRD, Ini Pengertian, Sumber Anggaran, Mekanisme hingga Pengawasannya

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:05 WIB

Mengenal Pokok Pikiran (Pokir) DPRD: Bukan Dana Pribadi Dewan, Ini Pengertian, Sumber Anggaran, Mekanisme, dan Pengawasannya

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:41 WIB

Yusril Kritik Sayembara Tangkap Begal, Ingatkan Risiko Penghakiman Massa dan Salah Sasaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:20 WIB

OTT Bupati Lombok Barat Tambah Daftar Kepala Daerah yang Terjerat KPK Sepanjang 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:04 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah Ditarget Rampung 10 Hari Kerja Mulai 17 Agustus 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:59 WIB

Sony Sonjaya, Eks Wakil BGN: Dari Pemburu Buronan ke Balik Jeruji, Setelah Dicopot Kini Jadi Tersangka

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:54 WIB

321 WNA Digerebek di Jakarta Barat, 275 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online Internasional

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Mengapa 8 Mei Diperingati sebagai Hari Palang Merah Sedunia?

Berita Terbaru