DPR RI Resmi Mengesahkan Revisi KUHAP menjadi Undang-Undang

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumineerdaily.com – Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (13/11/2025) resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah pembahasan RKUHAP melalui Komisi III DPR mencapai kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 ini dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Rapat dihadiri 242 anggota DPR, serta sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan hasil pembahasan RKUHAP. Selanjutnya, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi DPR untuk pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang. Seluruh anggota dewan dari berbagai fraksi menyatakan setuju, yang ditandai dengan ketukan palu pimpinan DPR.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa RKUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif, melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Menurut Prasetyo, RKUHAP menjadi fondasi hukum berkeadilan dan mendukung sistem peradilan pidana nasional.

Dengan pengesahan ini, RKUHAP resmi berlaku sebagai undang-undang, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam KUHAP yang telah menjadi landasan utama sistem peradilan pidana di Indonesia.

Berita Terkait

15 Kolonel TNI Pecah Bintang Desember 2025: Daftar Mutasi dan Promosi Jabatan
Prabowo Lantik Enam Dubes, dari Diplomat Karier hingga Musisi
Megawati Instruksikan Dapur Umum Baguna PDIP Layani Korban Bencana Tanpa Sekat Politik
Pemerintah Pastikan Kekurangan Dana Desa 2025 Dibayarkan Tahun Depan
Kemenaker Dinilai Lalai, Penetapan Upah Minimum 2026 Terancam Molor
Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus Penyesuaian Pidana Terlebih Dahulu
Bupati Trenggalek Ungkap Fakta Mengejutkan : Bung Karno Pernah Ngaji di Mojokerto
Istana Siapkan Perpres Soal Ojol, Fokus Atur Perlindungan Mitra Pengemudi

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:59 WIB

15 Kolonel TNI Pecah Bintang Desember 2025: Daftar Mutasi dan Promosi Jabatan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:57 WIB

Prabowo Lantik Enam Dubes, dari Diplomat Karier hingga Musisi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:45 WIB

Megawati Instruksikan Dapur Umum Baguna PDIP Layani Korban Bencana Tanpa Sekat Politik

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:12 WIB

Pemerintah Pastikan Kekurangan Dana Desa 2025 Dibayarkan Tahun Depan

Rabu, 19 November 2025 - 20:27 WIB

DPR RI Resmi Mengesahkan Revisi KUHAP menjadi Undang-Undang

Rabu, 19 November 2025 - 20:12 WIB

Kemenaker Dinilai Lalai, Penetapan Upah Minimum 2026 Terancam Molor

Rabu, 19 November 2025 - 20:06 WIB

Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus Penyesuaian Pidana Terlebih Dahulu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:56 WIB

Bupati Trenggalek Ungkap Fakta Mengejutkan : Bung Karno Pernah Ngaji di Mojokerto

Berita Terbaru