Trenggalek – Aksi demonstrasi mahasiswa yang digelar di depan gedung DPRD Trenggalek memicu respons langsung dari pimpinan dewan. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyebut gerakan tersebut sebagai tanda bahwa suara kritis di daerah masih hidup.
Aksi yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek itu membawa sejumlah tuntutan, terutama terkait rencana revisi Undang-Undang TNI dan Peraturan Kepolisian Tahun 2025 yang dinilai berpotensi berdampak pada kehidupan sipil.
Menanggapi hal itu, Doding menyatakan bahwa DPRD tidak menutup mata terhadap aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Ia justru melihat aksi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial yang penting dalam sistem demokrasi.
“Kami menerima dan menghargai aspirasi yang disampaikan. Ini menunjukkan mahasiswa masih punya kepedulian terhadap arah kebijakan negara,” ujarnya.
Menurutnya, isu yang diangkat mahasiswa bukan sekadar wacana, tetapi berkaitan langsung dengan sistem ketatanegaraan. Ia mengungkapkan bahwa pembahasan terkait UU TNI saat ini masih dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
“Masih ada proses di Mahkamah Konstitusi. Kita tunggu hasilnya. Setelah itu, tentu ada kemungkinan dilakukan penyesuaian atau perubahan,” jelasnya.
DPRD, lanjut Doding, tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengubah undang-undang karena hal tersebut berada di tingkat pusat. Namun, pihaknya berjanji akan meneruskan aspirasi mahasiswa ke lembaga yang berwenang, termasuk DPR RI.
Aksi mahasiswa ini sendiri berlangsung dengan pengawalan aparat dan berjalan relatif tertib. Para peserta menyampaikan orasi secara bergantian, menyoroti kekhawatiran terhadap perluasan peran aparat di ranah sipil serta pentingnya menjaga ruang demokrasi tetap terbuka.
Selain isu regulasi, mahasiswa juga menyinggung pentingnya transparansi dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
Doding menegaskan bahwa DPRD akan tetap menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Ia juga mengajak semua pihak menjaga situasi tetap kondusif tanpa mengurangi semangat kritis.
“Silakan menyampaikan pendapat, itu hak semua warga. Tapi tetap harus dijaga dengan cara yang baik dan tidak melanggar aturan,” katanya.
Aksi ini menegaskan bahwa dinamika demokrasi di daerah masih berjalan. Di tengah berbagai kebijakan nasional yang menuai perdebatan, suara dari daerah menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kepentingan publik.
Kini, perhatian tertuju pada bagaimana aspirasi tersebut ditindaklanjuti. Apakah akan berhenti sebagai catatan, atau benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam perubahan kebijakan di tingkat pusat.
(gun)







