Jakarta – Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo memasuki fase lanjutan. Penyidik kini menelusuri dugaan aliran dana yang tidak hanya berhenti pada penerimaan pribadi, tetapi juga mengarah ke sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, disebutkan bahwa sebagian dana yang dihimpun dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR).
Namun demikian, penyidik belum merinci siapa saja penerima aliran dana tersebut. Keterangan yang disampaikan masih bersifat umum, yakni menyebut adanya indikasi pemberian kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Struktur Forkopimda sendiri mencakup kepala daerah, unsur kepolisian, TNI, dan kejaksaan di tingkat kabupaten. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan status hukum terhadap pihak selain tersangka utama.
Penyidik menegaskan bahwa setiap dugaan keterlibatan masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi. Proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak.
Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu Wibowo diduga meminta sejumlah uang dari pejabat OPD dengan nominal yang bervariasi. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan posisi jabatan dan kepentingan tertentu di lingkungan pemerintahan daerah.
Dari hasil sementara, total permintaan dana disebut mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan realisasi penerimaan sekitar Rp2,7 miliar sebelum dilakukan operasi penindakan.
Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, sementara sebagian lain masih ditelusuri alirannya.
Dalam operasi yang dilakukan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen, serta barang bernilai tinggi. Temuan ini menjadi bagian penting dalam menguatkan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Selain itu, barang bukti elektronik juga diamankan untuk mendukung penelusuran aliran dana dan komunikasi antar pihak yang terlibat.
Saat ini, Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan awal di Jakarta.
Keduanya dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari unsur Forkopimda di Tulungagung terkait dugaan penerimaan THR tersebut. Sejumlah pihak yang disebut dalam struktur tersebut juga belum memberikan keterangan kepada media.
Penyidik mengimbau kepada siapa pun yang merasa menerima aliran dana yang tidak sesuai ketentuan untuk segera melaporkan dan mengembalikannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini berdampak pada dinamika pemerintahan di daerah. Sejumlah agenda birokrasi berjalan dengan kehati-hatian, sementara proses hukum terus berlangsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan bertahap, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
Penyelidikan lanjutan kini difokuskan pada pemetaan aliran dana secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hasil dari proses ini akan menentukan arah penanganan kasus selanjutnya.
(Gun/yon)







