Istana Siapkan Perpres Soal Ojol, Fokus Atur Perlindungan Mitra Pengemudi

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur sektor ojek online (ojol), dengan fokus utama pada perlindungan terhadap mitra pengemudi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan hal itu, Jumat (24/10/2025).

“Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya,” kata Prasetyo kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa draf peraturan tersebut sudah diterima oleh pihaknya dan saat ini masih dalam proses komunikasi lintas kementerian serta pemangku kepentingan. Pemerintah, kata Prasetyo, sedang mencari formula terbaik agar regulasi itu mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi seluruh pihak yang terlibat.

“Dari draf itu kemudian kami pelajari. Ada beberapa hal yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, pembahasan mengenai aturan tersebut sudah memasuki tahap akhir, dengan menyisakan beberapa aspek teknis yang harus disepakati bersama perusahaan aplikator. Pemerintah menargetkan Perpres ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan berpotensi rampung sebelum akhir tahun.

“Mungkin, sangat mungkin (rampung tahun ini). Sudah ada, tinggal beberapa yang masih harus dicari titik temunya. Tapi secara umum sudah hampir semua,” kata Prasetyo menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar Senin (20/10/2025) bertepatan dengan satu tahun pemerintahannya, menegaskan pentingnya perlindungan bagi jutaan pengemudi ojek online di Indonesia.

“Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini, pengemudi ojol ini terjamin. Kalau tidak salah ada 4 juta pengemudi ojol di dua perusahaan besar itu dan sekitar 2 juta pengusaha yang menggunakan ojol sebagai sarana jual beli UMKM,” ujar Presiden Prabowo.

Berita Terkait

15 Kolonel TNI Pecah Bintang Desember 2025: Daftar Mutasi dan Promosi Jabatan
Prabowo Lantik Enam Dubes, dari Diplomat Karier hingga Musisi
Megawati Instruksikan Dapur Umum Baguna PDIP Layani Korban Bencana Tanpa Sekat Politik
Pemerintah Pastikan Kekurangan Dana Desa 2025 Dibayarkan Tahun Depan
DPR RI Resmi Mengesahkan Revisi KUHAP menjadi Undang-Undang
Kemenaker Dinilai Lalai, Penetapan Upah Minimum 2026 Terancam Molor
Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus Penyesuaian Pidana Terlebih Dahulu
Bupati Trenggalek Ungkap Fakta Mengejutkan : Bung Karno Pernah Ngaji di Mojokerto

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:59 WIB

15 Kolonel TNI Pecah Bintang Desember 2025: Daftar Mutasi dan Promosi Jabatan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:57 WIB

Prabowo Lantik Enam Dubes, dari Diplomat Karier hingga Musisi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:45 WIB

Megawati Instruksikan Dapur Umum Baguna PDIP Layani Korban Bencana Tanpa Sekat Politik

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:12 WIB

Pemerintah Pastikan Kekurangan Dana Desa 2025 Dibayarkan Tahun Depan

Rabu, 19 November 2025 - 20:27 WIB

DPR RI Resmi Mengesahkan Revisi KUHAP menjadi Undang-Undang

Rabu, 19 November 2025 - 20:12 WIB

Kemenaker Dinilai Lalai, Penetapan Upah Minimum 2026 Terancam Molor

Rabu, 19 November 2025 - 20:06 WIB

Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus Penyesuaian Pidana Terlebih Dahulu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:56 WIB

Bupati Trenggalek Ungkap Fakta Mengejutkan : Bung Karno Pernah Ngaji di Mojokerto

Berita Terbaru