Kepatuhan LHKPN Belum Maksimal, KPK Catat Puluhan Ribu Pejabat Belum Lapor

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih belum optimal. Hingga pertengahan Maret 2026, persentase pelaporan belum mencapai target penuh.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa masih terdapat puluhan ribu wajib lapor yang belum memenuhi kewajibannya. Jumlah tersebut berasal dari total ratusan ribu pejabat yang diwajibkan menyampaikan laporan kekayaan setiap tahunnya.

Menurutnya, batas akhir pelaporan tinggal menghitung hari. Karena itu, para pejabat diminta segera menuntaskan kewajiban tersebut dengan menyampaikan data secara lengkap dan sesuai ketentuan.

Kewajiban LHKPN mencakup berbagai unsur penyelenggara negara, mulai dari pimpinan lembaga tinggi, anggota kabinet, kepala daerah, hingga pejabat di lingkungan badan usaha milik negara dan daerah. Pelaporan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

KPK juga menekankan bahwa keterbukaan informasi terkait harta kekayaan pejabat bukan hanya formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi. Dengan pelaporan yang akurat, publik dapat ikut mengawasi potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.

Bagi pejabat yang belum melaporkan, KPK telah menyediakan sistem pelaporan berbasis daring yang dapat diakses kapan saja. Melalui sistem tersebut, proses pengisian hingga verifikasi dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien.

Ke depan, lembaga antirasuah itu berharap tingkat kepatuhan terus meningkat seiring dengan penguatan komitmen integritas di kalangan penyelenggara negara. Transparansi dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

(YN).

Berita Terkait

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian
Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian
RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan
Trump Sindir Armada Inggris, Retakan Aliansi Barat Makin Terbuka di Tengah Ketegangan Iran
Lelang Aset Korupsi Maret 2026, KPK Setor Rp10,9 Miliar ke Kas Negara
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat di Usia 84 Tahun, Jejak Pemikir Pertahanan Itu Kini Tinggal Kenangan
Pemerintah Ultimatum Platform Digital: Lindungi Anak atau Hadapi Sanksi
Menag: Anak Tak Cukup Melek Digital, Harus Berakhlak sebelum Masuk Dunia Maya

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 04:38 WIB

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:26 WIB

Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:06 WIB

RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:34 WIB

Trump Sindir Armada Inggris, Retakan Aliansi Barat Makin Terbuka di Tengah Ketegangan Iran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:54 WIB

Lelang Aset Korupsi Maret 2026, KPK Setor Rp10,9 Miliar ke Kas Negara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:33 WIB

Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat di Usia 84 Tahun, Jejak Pemikir Pertahanan Itu Kini Tinggal Kenangan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pemerintah Ultimatum Platform Digital: Lindungi Anak atau Hadapi Sanksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:58 WIB

Menag: Anak Tak Cukup Melek Digital, Harus Berakhlak sebelum Masuk Dunia Maya

Berita Terbaru