Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih belum optimal. Hingga pertengahan Maret 2026, persentase pelaporan belum mencapai target penuh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa masih terdapat puluhan ribu wajib lapor yang belum memenuhi kewajibannya. Jumlah tersebut berasal dari total ratusan ribu pejabat yang diwajibkan menyampaikan laporan kekayaan setiap tahunnya.
Menurutnya, batas akhir pelaporan tinggal menghitung hari. Karena itu, para pejabat diminta segera menuntaskan kewajiban tersebut dengan menyampaikan data secara lengkap dan sesuai ketentuan.
Kewajiban LHKPN mencakup berbagai unsur penyelenggara negara, mulai dari pimpinan lembaga tinggi, anggota kabinet, kepala daerah, hingga pejabat di lingkungan badan usaha milik negara dan daerah. Pelaporan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
KPK juga menekankan bahwa keterbukaan informasi terkait harta kekayaan pejabat bukan hanya formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi. Dengan pelaporan yang akurat, publik dapat ikut mengawasi potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.
Bagi pejabat yang belum melaporkan, KPK telah menyediakan sistem pelaporan berbasis daring yang dapat diakses kapan saja. Melalui sistem tersebut, proses pengisian hingga verifikasi dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien.
Ke depan, lembaga antirasuah itu berharap tingkat kepatuhan terus meningkat seiring dengan penguatan komitmen integritas di kalangan penyelenggara negara. Transparansi dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
(YN).







