Kominfo Dorong Cloudflare Daftar PSE untuk Perkuat Pengawasan Situs Judi Online

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumineerdaily.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta penyedia layanan infrastruktur internet global, Cloudflare, segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Langkah ini dinilai penting untuk mempermudah koordinasi penanganan situs judi online (judol) yang banyak menggunakan layanan Cloudflare.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar administrasi. “Ini instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia sekaligus melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Tanpa status PSE sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang menjadi lebih sulit,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Berdasarkan analisis terhadap 10.000 situs judol yang ditangani pada 1–2 November 2025, Komdigi menemukan lebih dari 76 persen menggunakan Cloudflare. Layanan ini kerap dipakai untuk menyamarkan alamat IP dan mempercepat migrasi domain, sehingga mempersulit pemblokiran konten. Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Cloudflare, dan pihak kementerian telah memanggil perusahaan untuk klarifikasi sekaligus meminta komitmen pendaftaran PSE Lingkup Privat.

“Jika platform mengabaikan notifikasi dan tidak mendaftar, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Alexander.

Cloudflare termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE. Penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik dan komersial bergantung pada infrastrukturnya.

Langkah Komdigi mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, termasuk Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Alexander menekankan ruang kolaborasi tetap terbuka bagi platform global selama menunjukkan itikad baik dalam kepatuhan hukum dan perlindungan masyarakat digital. “Kami terbuka untuk kerja sama, tapi kepatuhan pada peraturan tetap menjadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia aman dan bersih adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya menutup.

Berita Terkait

Panglima TNI Minta Semua Pihak Jaga Stabilitas Aceh di Tengah Pemulihan Bencana
Saan Mustopa Dorong Perpanjangan KRL hingga Karawang–Cikampek
Jakarta Jadi Ibu Kota Terpadat di Dunia, PBB Soroti Ledakan Urbanisasi Global
Indonesia dan Singapura Sepakati Penguatan Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Regional
KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bupati Tulungagung Dorong Generasi Muda Jadi Motor Ekonomi Pariwisata
Jangan Salah Sasaran!” Bupati Gatut Sunu Peringatkan Soal Bantuan Pangan
Bupati Gatut: Semangat Pemuda Tak Boleh Padam di Tengah Arus Perubahan

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:35 WIB

Panglima TNI Minta Semua Pihak Jaga Stabilitas Aceh di Tengah Pemulihan Bencana

Minggu, 28 Desember 2025 - 08:40 WIB

Saan Mustopa Dorong Perpanjangan KRL hingga Karawang–Cikampek

Senin, 1 Desember 2025 - 16:12 WIB

Jakarta Jadi Ibu Kota Terpadat di Dunia, PBB Soroti Ledakan Urbanisasi Global

Rabu, 19 November 2025 - 20:46 WIB

Indonesia dan Singapura Sepakati Penguatan Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Regional

Rabu, 19 November 2025 - 20:42 WIB

Kominfo Dorong Cloudflare Daftar PSE untuk Perkuat Pengawasan Situs Judi Online

Rabu, 19 November 2025 - 20:02 WIB

KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 3 November 2025 - 13:43 WIB

Bupati Tulungagung Dorong Generasi Muda Jadi Motor Ekonomi Pariwisata

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:11 WIB

Jangan Salah Sasaran!” Bupati Gatut Sunu Peringatkan Soal Bantuan Pangan

Berita Terbaru