Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kesiapan anak menghadapi dunia digital tidak cukup hanya dengan kemampuan teknologi. Aspek moral dan etika dinilai menjadi fondasi utama sebelum generasi muda terjun ke ruang siber yang semakin kompleks.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam membentuk karakter anak. Menurutnya, penguatan nilai agama dan etika harus menjadi prioritas sebelum anak aktif menggunakan media digital.
“Anak-anak harus dibekali lebih dulu dengan nilai yang kuat. Dunia digital itu luas, tanpa pondasi yang kokoh mereka bisa mudah terpengaruh,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Pernyataan tersebut sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Aturan ini mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak, sekaligus mendorong platform digital untuk memperketat perlindungan pengguna usia dini.
Kementerian Agama menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Bahkan, seluruh jajaran pendidikan di bawah naungan kementerian diminta aktif mengawal implementasinya, terutama di lingkungan madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan.
Menag menilai, kebijakan ini bukan bentuk pembatasan semata, melainkan upaya negara dalam melindungi tumbuh kembang anak dari risiko di dunia digital. Ia menyebut ruang siber saat ini tidak lepas dari ancaman seperti konten negatif, kekerasan daring, hingga penyalahgunaan teknologi.
Di sisi lain, pemerintah juga menuntut komitmen serius dari platform digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menegaskan tidak ada toleransi bagi perusahaan teknologi yang mengabaikan aturan perlindungan anak.
Sejumlah platform disebut telah mulai menyesuaikan kebijakan, meski sebagian lainnya masih dalam tahap adaptasi. Pemerintah menilai kepatuhan penuh menjadi kunci agar regulasi tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.
Menag juga mengajak para guru, tokoh agama, dan orang tua untuk tidak lepas tangan. Pendampingan yang konsisten dinilai menjadi faktor penting agar anak tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga mampu bertanggung jawab atas setiap aktivitasnya di dunia maya.
“Kita ingin generasi yang bukan hanya pintar teknologi, tapi juga punya akhlak dan tanggung jawab,” katanya.
Penerapan aturan ini menandai perubahan pendekatan dalam menghadapi era digital. Bukan sekadar membatasi akses, tetapi membangun generasi yang siap secara mental, moral, dan intelektual dalam menghadapi tantangan dunia digital yang terus berkembang.
(YN).







