Pemerintah Ultimatum Platform Digital: Lindungi Anak atau Hadapi Sanksi

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah Indonesia mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan platform digital: patuhi aturan perlindungan anak atau bersiap menghadapi sanksi. Sikap tegas ini ditegaskan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di tengah mulai berlakunya kebijakan pembatasan akses digital bagi anak.

Regulasi yang dimaksud merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak. Aturan ini resmi efektif sejak 28 Maret 2026 dan mengikat seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.

“Tidak ada kompromi. Semua platform wajib menyesuaikan fitur dan layanannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya dalam keterangannya di Jakarta.

Dalam evaluasi awal pemerintah, tingkat kepatuhan platform digital disebut belum merata. Sejumlah platform seperti X dan Bigo Live dinilai telah memenuhi ketentuan secara penuh. Sementara TikTok dan Roblox dianggap masih dalam tahap penyesuaian.

Di sisi lain, beberapa platform besar seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal komitmen global perusahaan teknologi dalam melindungi anak. Pemerintah menilai, tidak seharusnya ada standar ganda dalam penerapan kebijakan perlindungan pengguna usia dini.

“Kalau di negara lain bisa patuh, maka di Indonesia juga harus sama. Prinsipnya universal dan tidak boleh diskriminatif,” ujar Meutya.

Pemerintah menegaskan memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggaran. Sanksi yang disiapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bisa berujung pada pembatasan hingga pemutusan akses layanan di Indonesia.

Langkah tegas ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif ruang digital bagi anak, mulai dari paparan konten berbahaya, kecanduan, hingga potensi kejahatan siber.

Namun, pengamat menilai efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan, terutama terhadap platform besar dengan jutaan pengguna di Indonesia.

Dengan mulai diberlakukannya aturan ini, ruang digital Indonesia memasuki babak baru: dari sekadar kebebasan akses menuju fase kontrol yang lebih ketat demi perlindungan generasi muda.

(Yon).

Berita Terkait

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian
Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian
RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan
Trump Sindir Armada Inggris, Retakan Aliansi Barat Makin Terbuka di Tengah Ketegangan Iran
Lelang Aset Korupsi Maret 2026, KPK Setor Rp10,9 Miliar ke Kas Negara
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat di Usia 84 Tahun, Jejak Pemikir Pertahanan Itu Kini Tinggal Kenangan
Menag: Anak Tak Cukup Melek Digital, Harus Berakhlak sebelum Masuk Dunia Maya
Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, ‘Aisyiyah Minta Negara Tegas dan Platform Patuh

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 04:38 WIB

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:26 WIB

Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:06 WIB

RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:34 WIB

Trump Sindir Armada Inggris, Retakan Aliansi Barat Makin Terbuka di Tengah Ketegangan Iran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:54 WIB

Lelang Aset Korupsi Maret 2026, KPK Setor Rp10,9 Miliar ke Kas Negara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:33 WIB

Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat di Usia 84 Tahun, Jejak Pemikir Pertahanan Itu Kini Tinggal Kenangan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pemerintah Ultimatum Platform Digital: Lindungi Anak atau Hadapi Sanksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:58 WIB

Menag: Anak Tak Cukup Melek Digital, Harus Berakhlak sebelum Masuk Dunia Maya

Berita Terbaru