Jakarta – Pemerintah Indonesia mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan platform digital: patuhi aturan perlindungan anak atau bersiap menghadapi sanksi. Sikap tegas ini ditegaskan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di tengah mulai berlakunya kebijakan pembatasan akses digital bagi anak.
Regulasi yang dimaksud merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak. Aturan ini resmi efektif sejak 28 Maret 2026 dan mengikat seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
“Tidak ada kompromi. Semua platform wajib menyesuaikan fitur dan layanannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam evaluasi awal pemerintah, tingkat kepatuhan platform digital disebut belum merata. Sejumlah platform seperti X dan Bigo Live dinilai telah memenuhi ketentuan secara penuh. Sementara TikTok dan Roblox dianggap masih dalam tahap penyesuaian.
Di sisi lain, beberapa platform besar seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal komitmen global perusahaan teknologi dalam melindungi anak. Pemerintah menilai, tidak seharusnya ada standar ganda dalam penerapan kebijakan perlindungan pengguna usia dini.
“Kalau di negara lain bisa patuh, maka di Indonesia juga harus sama. Prinsipnya universal dan tidak boleh diskriminatif,” ujar Meutya.
Pemerintah menegaskan memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggaran. Sanksi yang disiapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bisa berujung pada pembatasan hingga pemutusan akses layanan di Indonesia.

Langkah tegas ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif ruang digital bagi anak, mulai dari paparan konten berbahaya, kecanduan, hingga potensi kejahatan siber.
Namun, pengamat menilai efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan, terutama terhadap platform besar dengan jutaan pengguna di Indonesia.
Dengan mulai diberlakukannya aturan ini, ruang digital Indonesia memasuki babak baru: dari sekadar kebebasan akses menuju fase kontrol yang lebih ketat demi perlindungan generasi muda.
(Yon).







