TRENGGALEK – Aparat kepolisian dari Polres Trenggalek mengungkap praktik penipuan berkedok arisan lelang yang dijalankan melalui grup pesan instan. Seorang perempuan berinisial NK (35) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merugikan sejumlah peserta hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga pada awal tahun 2026. Para korban mengaku tergiur mengikuti arisan dengan sistem lelang yang menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.
Menurutnya, tersangka mengelola beberapa grup komunikasi dan menawarkan slot arisan dengan nominal tertentu. Peserta yang memenangkan lelang dijanjikan pencairan dana dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
“Dalam praktiknya, dana yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada peserta sesuai kesepakatan,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (2/4/2026).
Polisi menyebut, salah satu korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah mengikuti beberapa putaran arisan. Sementara dari laporan lain, nilai kerugian yang dihimpun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Proses penyelidikan mengungkap bahwa tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Aparat kemudian menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan di luar wilayah Trenggalek.
Penangkapan dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan aparat setempat dan melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Saat ini, NK telah dibawa ke Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera menyampaikan laporan kepada pihak berwajib.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Polres Trenggalek mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan skema investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang beroperasi melalui media sosial atau aplikasi pesan instan tanpa dasar yang jelas.
(gun)







