Polres Trenggalek Bongkar Arisan Fiktif Berbasis WhatsApp, Satu Tersangka Diamankan

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK – Aparat kepolisian dari Polres Trenggalek mengungkap praktik penipuan berkedok arisan lelang yang dijalankan melalui grup pesan instan. Seorang perempuan berinisial NK (35) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merugikan sejumlah peserta hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga pada awal tahun 2026. Para korban mengaku tergiur mengikuti arisan dengan sistem lelang yang menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.

Menurutnya, tersangka mengelola beberapa grup komunikasi dan menawarkan slot arisan dengan nominal tertentu. Peserta yang memenangkan lelang dijanjikan pencairan dana dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

“Dalam praktiknya, dana yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada peserta sesuai kesepakatan,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (2/4/2026).

Polisi menyebut, salah satu korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah mengikuti beberapa putaran arisan. Sementara dari laporan lain, nilai kerugian yang dihimpun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Proses penyelidikan mengungkap bahwa tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Aparat kemudian menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan di luar wilayah Trenggalek.

Penangkapan dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan aparat setempat dan melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Saat ini, NK telah dibawa ke Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera menyampaikan laporan kepada pihak berwajib.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Polres Trenggalek mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan skema investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang beroperasi melalui media sosial atau aplikasi pesan instan tanpa dasar yang jelas.

(gun)

Berita Terkait

Inilah Nama-Nama 8 Pejabat yang Dilantik Bupati Trenggalek, April 2026
Direktur Baru PDAM Trenggalek Dilantik, Bupati Dorong Perbaikan Layanan dan Inovasi Usaha
Sekolah Rakyat Mulai Dikembangkan di Trenggalek, Akses Pendidikan Difokuskan untuk Keluarga Rentan
Pengadaan Proyek di Trenggalek Masih Tahap Awal, Tender Ditargetkan Mulai Kuartal Kedua
Bupati Trenggalek Lantik Sejumlah Pejabat, Penataan Struktur Organisasi Dipercepat
Pendapatan Nyaris Sempurna, Tapi Jalan Masih Jadi PR: LKPJ Trenggalek 2025 Disorot di Paripurna
Dari Meja Domino ke Arena Prestasi, Trenggalek Mulai Cetak Atlet untuk Kejurprov 2026
Mayat Lansia Ditemukan di Hutan Trenggalek, Polisi Duga Meninggal karena Kondisi Alam

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:10 WIB

Inilah Nama-Nama 8 Pejabat yang Dilantik Bupati Trenggalek, April 2026

Kamis, 2 April 2026 - 15:59 WIB

Polres Trenggalek Bongkar Arisan Fiktif Berbasis WhatsApp, Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 2 April 2026 - 15:48 WIB

Direktur Baru PDAM Trenggalek Dilantik, Bupati Dorong Perbaikan Layanan dan Inovasi Usaha

Rabu, 1 April 2026 - 19:30 WIB

Sekolah Rakyat Mulai Dikembangkan di Trenggalek, Akses Pendidikan Difokuskan untuk Keluarga Rentan

Rabu, 1 April 2026 - 19:19 WIB

Pengadaan Proyek di Trenggalek Masih Tahap Awal, Tender Ditargetkan Mulai Kuartal Kedua

Rabu, 1 April 2026 - 19:13 WIB

Bupati Trenggalek Lantik Sejumlah Pejabat, Penataan Struktur Organisasi Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 - 19:02 WIB

Pendapatan Nyaris Sempurna, Tapi Jalan Masih Jadi PR: LKPJ Trenggalek 2025 Disorot di Paripurna

Senin, 30 Maret 2026 - 08:29 WIB

Dari Meja Domino ke Arena Prestasi, Trenggalek Mulai Cetak Atlet untuk Kejurprov 2026

Berita Terbaru