Polres Trenggalek Bongkar Arisan Fiktif Berbasis WhatsApp, Satu Tersangka Diamankan

- Pewarta

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK – Aparat kepolisian dari Polres Trenggalek mengungkap praktik penipuan berkedok arisan lelang yang dijalankan melalui grup pesan instan. Seorang perempuan berinisial NK (35) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merugikan sejumlah peserta hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga pada awal tahun 2026. Para korban mengaku tergiur mengikuti arisan dengan sistem lelang yang menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.

Menurutnya, tersangka mengelola beberapa grup komunikasi dan menawarkan slot arisan dengan nominal tertentu. Peserta yang memenangkan lelang dijanjikan pencairan dana dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

“Dalam praktiknya, dana yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada peserta sesuai kesepakatan,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (2/4/2026).

Polisi menyebut, salah satu korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah mengikuti beberapa putaran arisan. Sementara dari laporan lain, nilai kerugian yang dihimpun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Proses penyelidikan mengungkap bahwa tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Aparat kemudian menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan di luar wilayah Trenggalek.

Penangkapan dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan aparat setempat dan melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Saat ini, NK telah dibawa ke Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera menyampaikan laporan kepada pihak berwajib.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Polres Trenggalek mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan skema investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang beroperasi melalui media sosial atau aplikasi pesan instan tanpa dasar yang jelas.

(gun)

Berita Terkait

Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga
Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek
Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak
Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap
DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS
Pendapatan Pajak Penerangan Jalan Trenggalek Capai Rp20,8 Miliar, Warga Minta Penggunaan Dana Lebih Terbuka
Komisi II DPRD Trenggalek Cek Goa Lowo dan Pantai Prigi, Pedagang Keluhkan Pengunjung Menurun
Komisi IV DPRD Trenggalek Respons Aspirasi GMNI, Soroti Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Infrastruktur Pendidikan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:53 WIB

Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:46 WIB

Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:34 WIB

Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:08 WIB

Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:30 WIB

Komisi II DPRD Trenggalek Cek Goa Lowo dan Pantai Prigi, Pedagang Keluhkan Pengunjung Menurun

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:59 WIB

Komisi IV DPRD Trenggalek Respons Aspirasi GMNI, Soroti Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Infrastruktur Pendidikan

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:40 WIB

Puluhan Sekolah di Trenggalek Belum Punya Kepala Definitif, Jabatan Masih Diisi Plt Berbulan-bulan

Berita Terbaru

Foto: Raker Komisi IV DPRD Trenggalek dan manajemen RSUD Dr. Soedomo, Rabu (20/5/2026).

Trenggalek

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB