Polres Trenggalek Bongkar Arisan Fiktif Berbasis WhatsApp, Satu Tersangka Diamankan

- Pewarta

Kamis, 2 April 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK – Aparat kepolisian dari Polres Trenggalek mengungkap praktik penipuan berkedok arisan lelang yang dijalankan melalui grup pesan instan. Seorang perempuan berinisial NK (35) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merugikan sejumlah peserta hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga pada awal tahun 2026. Para korban mengaku tergiur mengikuti arisan dengan sistem lelang yang menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.

Menurutnya, tersangka mengelola beberapa grup komunikasi dan menawarkan slot arisan dengan nominal tertentu. Peserta yang memenangkan lelang dijanjikan pencairan dana dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

“Dalam praktiknya, dana yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada peserta sesuai kesepakatan,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (2/4/2026).

Polisi menyebut, salah satu korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah mengikuti beberapa putaran arisan. Sementara dari laporan lain, nilai kerugian yang dihimpun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Proses penyelidikan mengungkap bahwa tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Aparat kemudian menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan di luar wilayah Trenggalek.

Penangkapan dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan aparat setempat dan melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Saat ini, NK telah dibawa ke Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera menyampaikan laporan kepada pihak berwajib.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Polres Trenggalek mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan skema investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang beroperasi melalui media sosial atau aplikasi pesan instan tanpa dasar yang jelas.

(gun)

Berita Terkait

Mas Ipin Tinjau Jalan Krandekan-Gandusari, Perbaikan 5,5 Kilometer Segera Dimulai
Mas Ipin Cek Langsung Data Warga Miskin, Temukan Masalah yang Tak Terlihat di Atas Kertas
Wabup Syah: Perubahan APBD 2026 Perkuat Ruang Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Trenggalek
Hari Jadi ke-832 Meriah, Mas Ipin Ingatkan Masih Banyak Pekerjaan untuk Trenggalek
DPRD Trenggalek Siapkan Skema Dana Cadangan Pilkada, Usulan Rp40 Miliar Dicicil Dua Tahun
Bupati Arifin Tutup Hari Jadi Trenggalek ke-832 dengan Wayang Kulit dan Undian Motor
Bupati Arifin Pimpin Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832, Petani Bawa Hasil Bumi
Jelang Hari Jadi ke-832, Bupati Trenggalek Ziarah ke Makam Para Pendahulu

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 00:19 WIB

Mas Ipin Tinjau Jalan Krandekan-Gandusari, Perbaikan 5,5 Kilometer Segera Dimulai

Rabu, 9 September 2026 - 23:58 WIB

Mas Ipin Cek Langsung Data Warga Miskin, Temukan Masalah yang Tak Terlihat di Atas Kertas

Selasa, 8 September 2026 - 15:54 WIB

Wabup Syah: Perubahan APBD 2026 Perkuat Ruang Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Trenggalek

Senin, 7 September 2026 - 18:44 WIB

Hari Jadi ke-832 Meriah, Mas Ipin Ingatkan Masih Banyak Pekerjaan untuk Trenggalek

Kamis, 3 September 2026 - 19:09 WIB

DPRD Trenggalek Siapkan Skema Dana Cadangan Pilkada, Usulan Rp40 Miliar Dicicil Dua Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:41 WIB

Bupati Arifin Tutup Hari Jadi Trenggalek ke-832 dengan Wayang Kulit dan Undian Motor

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Bupati Arifin Pimpin Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832, Petani Bawa Hasil Bumi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Jelang Hari Jadi ke-832, Bupati Trenggalek Ziarah ke Makam Para Pendahulu

Berita Terbaru