Trenggalek, Lumineerdaily – Puluhan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Trenggalek saat ini berdiri di lahan yang masuk dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepastian hukum, tata kelola hutan, dan kelancaran program pembangunan pendidikan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek berencana mengalihkan status lahan-lahan tersebut menjadi aset daerah pada 2026.
Slamet, Kasubid Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset Daerah di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), menjelaskan, ada 27 SDN yang berstatus pinjam pakai dari Perhutani. “Tahun ini ada penetapan tentang kawasan hutan. Sekolah yang berdiri di tanah kawasan hutan akan dilepas,” kata Slamet, Senin (17/11/2025).
Proses pelepasan lahan dari Perhutani ke Pemkab menjadi krusial, karena selama ini status pinjam pakai menimbulkan keterbatasan dalam pengelolaan dan pembangunan sekolah. Tanpa kepemilikan resmi, perbaikan infrastruktur dan pendanaan dari APBD atau Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat menjadi sulit diakses.
“Jika aset itu milik daerah, kebutuhan dan pembangunan sekolah bisa dibiayai secara resmi melalui APBD atau DAK,” ungkap Slamet.
Langkah Pemkab Trenggalek ini juga mengikuti tren sertifikasi aset yang sedang digalakkan. Tahun ini, 12 bidang tanah sekolah yang sebelumnya milik desa atau perorangan telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sertifikasi.
Namun, pengalihan status lahan ini juga membuka potensi perdebatan. Ahli tata ruang dan kehutanan menyoroti risiko preseden legal: pengubahan kawasan hutan menjadi aset publik untuk pembangunan non-hutan bisa menjadi tantangan bagi pengelolaan hutan jangka panjang.
Meski demikian, Pemkab menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan kepentingan pendidikan dan hak warga mendapatkan fasilitas yang layak. Kesepakatan resmi dengan Perhutani ditargetkan rampung pada 2026, menandai awal proses sertifikasi dan alih kepemilikan tanah sekolah.
Langkah strategis ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan pendidikan dengan kewajiban menjaga kelestarian kawasan hutan yang menjadi aset negara.







