Blitar – Aparat kepolisian menangkap seorang pria yang diduga hendak mengedarkan uang palsu dengan menyasar kalangan lanjut usia. Penangkapan dilakukan saat pelaku akan beraksi di wilayah Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Pelaku berinisial SJ (57), warga Kecamatan Sananwetan, diamankan oleh tim dari Polres Blitar Kota. Dari tangan pelaku, polisi menemukan puluhan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, Rudy Kuswoyo, menjelaskan bahwa pelaku menyimpan sekaligus berupaya mengedarkan uang palsu dengan target masyarakat yang dianggap rentan.
“Tersangka menyasar masyarakat, termasuk lansia, untuk mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 36 lembar uang pecahan Rp100 ribu. Temuan tersebut menunjukkan indikasi kuat uang tidak asli, karena sebagian besar memiliki nomor seri yang sama.
“Sebanyak 26 lembar memiliki nomor seri identik, satu lembar nomor seri terbalik, dan dua lainnya tidak terbaca jelas,” ungkapnya.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang lain yang mengejutkan, yakni narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,5 gram beserta alat hisap. Selain itu, diamankan pula satu tas dan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kasus ini pun berkembang ke ranah lain. Polisi kini berkoordinasi dengan satuan narkoba untuk mendalami keterkaitan temuan sabu tersebut.
“Untuk narkotika, kami serahkan pengembangannya ke Satresnarkoba,” kata Rudy.
Dari pemeriksaan awal, SJ mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seseorang berinisial JD yang diduga berada di wilayah Jawa Tengah. Modus yang digunakan adalah sistem penukaran dengan perbandingan tidak wajar.
“Rp1 juta uang asli ditukar dengan Rp3 juta uang palsu,” jelasnya.
Polisi menduga peredaran uang palsu ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Dugaan ini diperkuat dari keterangan sejumlah korban yang sempat menyebut adanya pelaku lain, termasuk seorang perempuan.
Namun, proses pendalaman mengalami kendala karena sebagian korban merupakan lansia yang kesulitan mengingat detail kejadian.
“Tetap kami dalami. Ada indikasi tidak sendiri, kemungkinan jaringan,” tegasnya.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus penipuan. Meski mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu, penyidik tidak serta-merta percaya dan masih terus menelusuri asal-usul uang serta pihak lain yang terlibat.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat menerima uang tunai dalam transaksi, agar terhindar dari peredaran uang palsu yang menyasar kelompok rentan.
(gun)







