Sengketa Tanah Puskesmas Banjarejo Tulungagung: Putusan Inkracht, Eksekusi Jalan, Penyelesaian Mandek, Warga Pertanyakan Keberanian Aparat

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga

Lembaga

Tulungagung, Lumineerdaily.com – Sudah menang di pengadilan negeri, menang di banding, dan menang di kasasi. Putusan sudah inkracht, eksekusi pembongkaran sebagian bangunan puskesmas telah dilakukan. Namun, tanah milik keluarga Wahono tetap tak kembali. Statusnya menggantung, penyelidikan tak bergerak, dan aparat hukum tidak menunjukkan tanda-tanda ingin membuka simpul persoalan yang sudah menjerat selama 40 tahun.

Bagi ahli waris, situasi ini bukan sekadar kejanggalan administratif, tetapi sinyal bahwa ada sesuatu yang ditahan, atau sengaja dihindari.

Pada Februari 2025, Pengadilan Negeri Tulungagung mengeksekusi bagian bangunan Puskesmas Banjarejo sebagai tindak lanjut keputusan perdata yang memenangkan ahli waris. Eksekusi itu menjadi simbol bahwa pengadilan mengakui tanah tersebut bukan milik desa, melainkan milik keluarga.

Namun ironisnya, setelah bangunan dibongkar, proses justru berhenti. Tidak ada penetapan administratif lanjutan, tidak ada pembaruan status aset, dan yang lebih aneh lagi, tidak ada tindak lanjut terhadap dokumen tandingan yang sebelumnya digunakan pemerintah desa untuk mengklaim tanah tersebut sebagai aset mereka.

“Kalau putusan sudah inkracht, mestinya selesai. Tapi tiba-tiba semua seperti berhenti. Kami menunggu, tapi tidak ada langkah berarti,” ujar Agus Wahono, ahli waris, dengan nada kecewa.

Pertanyaan Besar: Dari Mana Sertifikat Desa Berasal?

Akar persoalan terletak pada keberadaan dua dokumen yang saling meniadakan.

Letter C yang menunjukkan tanah itu atas nama keluarga pemilik.

Pengadilan secara tegas mengakui validitas dokumen keluarga. Lalu bagaimana sertifikat desa bisa terbit? Apa dasar penerbitannya? Dan mengapa aparat belum menyentuh persoalan ini?

Keluarga mengaku sudah bolak-balik ke Polres Tulungagung dan Kejaksaan Negeri untuk menanyakan penanganan kasus terkait dokumen tersebut. Namun jawaban yang diterima hanya berupa standar layanan, tanpa kepastian arah penyelidikan.

“Yang kami tuntut sederhana: periksa asal-usul sertifikat itu. Kalau memang tidak sah, katakan tidak sah. Kalau sah, jelaskan dasarnya. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” kata Agus.

Sumber-sumber di lapangan menyebut ada kegamangan di tingkat aparat untuk melangkah lebih jauh karena kasus ini menyentuh aset desa dan berpotensi menyeret pejabat yang dulu maupun sekarang terlibat dalam administrasinya. Situasi seperti ini sering kali menimbulkan zona abu-abu: tidak ada yang bergerak karena dianggap sensitif.

Namun bagi keluarga pemilik tanah, alasan administratif bukan pembenaran.

“Empat puluh tahun tanah kami dipakai tanpa hak. Kalau negara tidak berani menyelesaikan ini, untuk apa ada putusan pengadilan?” ujar Agus dengan nada marah yang ditahan.

Sengketa Banjarejo menelanjangi kelemahan mendasar dalam tata kelola aset di tingkat desa dan kabupaten. Ketika sistem inventarisasi tidak jelas, ketika dokumen tumpang tindih, ketika penerbitan sertifikat bisa dilakukan tanpa sinkronisasi, sengketa seperti ini hanya menunggu waktu.

Kasus serupa bisa saja bermunculan di desa lain,bapalagi jika tanah warga pernah dipakai tanpa kesepakatan formal, atau jika aset desa diregistrasi tanpa verifikasi historis.

Masalah ini bukan hanya soal siapa pemilik tanah, tetapi soal integritas tata kelola pemerintahan lokal.

Ahli Waris,“Kami Akan Dorong Kasus Ini Sampai Tuntas”

Agus menegaskan keluarga tidak akan berhenti pada eksekusi bangunan. Ia menuntut penuntasan kasus hingga ada kepastian hukum yang bersih-bersih dari manipulasi, bersih dari kepentingan, dan bersih dari permainan dokumen.

“Kami akan lanjutkan. Kami tidak akan berhenti sebelum status tanah jelas dan semua kejanggalan terungkap,” ujarnya.

Hingga kini, publik menunggu langkah berani aparat penegak hukum. Karena tanpa tindakan, kasus Banjarejo bukan hanya menjadi catatan kelam sengketa tanah — tetapi juga menjadi potret bagaimana aturan hukum dapat dibiarkan lumpuh ketika berhadapan dengan kepentingan birokrasi.

(GN).

Berita Terkait

Kasus Suspek Campak Meningkat, Dinkes Tulungagung Lakukan Imunisasi Respons di Wilayah Terdampak
Bulog Salurkan Bantuan Pangan 2026 di Tulungagung, 142.579 Penerima Dapat 20 Kg Beras
Tulungagung Siap Jadi Panggung MTQ Jatim 2027, Anggaran Belasan Miliar Disiapkan
Operasi Senyap Jelang Kupatan, Polisi Sita Belasan Balon Udara Liar di Tulungagung
Usulan CASN 2026 Tulungagung Dikebut, Tenaga Kesehatan Diproyeksi Dominan
Evaluasi Ketat Program MBG di Tulungagung: 8 SPPG Dihentikan Sementara dari 116 Dapur, Standar Keamanan Jadi Sorotan
BRIDA Tulungagung Buka Layanan HAK Kekayaan Intelektual Gratis, Lindungi Karya Warga dari Klaim Pihak Lain
Kasus Campak Muncul di Tulungagung, Dinkes Pastikan Belum KLB: 44 Suspek Terdata

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:58 WIB

Kasus Suspek Campak Meningkat, Dinkes Tulungagung Lakukan Imunisasi Respons di Wilayah Terdampak

Senin, 30 Maret 2026 - 08:15 WIB

Bulog Salurkan Bantuan Pangan 2026 di Tulungagung, 142.579 Penerima Dapat 20 Kg Beras

Senin, 30 Maret 2026 - 08:01 WIB

Tulungagung Siap Jadi Panggung MTQ Jatim 2027, Anggaran Belasan Miliar Disiapkan

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:29 WIB

Operasi Senyap Jelang Kupatan, Polisi Sita Belasan Balon Udara Liar di Tulungagung

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:21 WIB

Usulan CASN 2026 Tulungagung Dikebut, Tenaga Kesehatan Diproyeksi Dominan

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:14 WIB

Evaluasi Ketat Program MBG di Tulungagung: 8 SPPG Dihentikan Sementara dari 116 Dapur, Standar Keamanan Jadi Sorotan

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:58 WIB

BRIDA Tulungagung Buka Layanan HAK Kekayaan Intelektual Gratis, Lindungi Karya Warga dari Klaim Pihak Lain

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:48 WIB

Kasus Campak Muncul di Tulungagung, Dinkes Pastikan Belum KLB: 44 Suspek Terdata

Berita Terbaru