Jakarta – Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (25/3/2026). Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, sebagai bagian dari tahapan resmi sebelum menjalankan tugas di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Pengucapan sumpah jabatan berlangsung khidmat di ruang sidang Mahkamah Agung. Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026 yang menjadi dasar pengangkatan para pejabat tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa sumpah jabatan merupakan komitmen moral sekaligus tanggung jawab hukum yang harus dipegang teguh oleh setiap pejabat negara.
“Saudara-saudara telah diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum memangku jabatan tersebut, saudara wajib mengucapkan sumpah atau janji sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sunarto.
Selanjutnya, para anggota Dewan Komisioner yang baru dilantik secara bergantian mengucapkan sumpah jabatan sesuai dengan agama masing-masing. Prosesi ini menjadi penanda resmi dimulainya masa tugas mereka dalam mengemban amanah di OJK.
Adapun tujuh pejabat yang dilantik terdiri dari unsur pimpinan hingga anggota yang memiliki tanggung jawab strategis dalam pengawasan sektor keuangan nasional. Mereka diharapkan mampu memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Pelantikan ini juga menjadi momentum penting bagi penguatan kelembagaan OJK di tengah dinamika ekonomi global dan perkembangan teknologi keuangan yang semakin pesat. Kehadiran jajaran baru diharapkan dapat membawa energi dan kebijakan yang adaptif terhadap tantangan ke depan.
Dengan telah diucapkannya sumpah jabatan, para Anggota Dewan Komisioner OJK kini resmi menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang, termasuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap sektor perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank di Indonesia.
(YN).







