Trenggalek, Lumineerdaily.com – Pemasangan sejumlah spanduk penolakan rencana pendirian gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di area SDN 1 Karangrejo, Kecamatan Kampak, memantik respons cepat dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek. Langkah itu diambil untuk memastikan program nasional tersebut tidak terganjal persoalan di tingkat desa.
Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran, menyatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah menerima informasi mengenai keberadaan spanduk penolakan. Upaya awal dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak kecamatan guna mengonfirmasi proses penetapan lokasi.
“Begitu ada laporan spanduk, kami langsung berkomunikasi dengan camat. Informasi sementara, penunjukan lahan sudah melalui musyawarah desa dan musyawarah sekolah yang melibatkan berbagai unsur,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Menurut Saniran, lahan yang direncanakan sebagai lokasi gerai KDMP merupakan aset desa yang tidak sedang dimanfaatkan. Penetapan tersebut diklaim sejalan dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait percepatan pembangunan gerai KDMP, yang mensyaratkan lokasi strategis, mudah diakses, berada di tepi jalan raya, siap bangun, serta bebas dari risiko bencana maupun jalur SUTET.
“Kami melihat tidak ada aturan yang dilanggar. Lahannya sah milik desa dan tidak sedang digunakan,” katanya.
Diskomidag menegaskan bahwa pendataan lokasi telah melibatkan unsur kecamatan, koramil, babinsa, dan pemerintah desa. Data yang terkumpul nantinya akan dikirim ke bupati dan satgas kabupaten, sebelum diteruskan ke PT Agrinas Pangan Nusantara untuk kajian kelayakan.
“Hasil kajian Agrinas yang akan menjadi penentu apakah lahan tersebut layak, atau desa harus menyiapkan alternatif lain,” ujar Saniran.
Ia mengakui beberapa desa menghadapi kendala karena standar lahan minimal 1.000 meter persegi yang ditetapkan program KDMP. Namun, menurutnya, Desa Karangrejo termasuk yang telah mengusulkan lahan representatif.
Terkait pemasangan spanduk, Diskomidag belum mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab. Saniran menyebut penolakan itu sebagai bagian dari dinamika masyarakat yang harus dihargai.
“Spanduk itu bisa dibaca sebagai masukan. Karena itu, kami mendorong dilakukannya musyawarah desa lanjutan untuk mempertegas kesepakatan lokasi,” ujarnya.
Hingga kini, pemerintah desa belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait gelombang penolakan tersebut. Diskomidag memastikan akan mengawal proses hingga ada keputusan yang dapat diterima seluruh pihak.
(Gn).







