Lumineerdaily.com, TULUNGAGUNG – Keputusan Bupati Tulungagung memutasi Tri Hariadi dari jabatan Sekretaris Daerah menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja memunculkan tanda tanya besar di kalangan ASN maupun publik. Mutasi yang berlangsung dalam pelantikan pejabat, (11/12/2025), itu dinilai tidak lazim karena menyangkut posisi tertinggi dalam struktur birokrasi daerah.
Tri Hariadi, yang baru menjabat Sekda sejak 2024, langsung digeser ke jabatan eselon II tanpa penjelasan detail dari pemerintah daerah. Kondisi ini memicu berbagai analisis dan diskusi di ruang publik mengenai alasan di balik keputusan tersebut.
Bupati Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antar perangkat daerah. “Setiap jabatan memiliki peran strategis. Apakah itu Sekda atau Kadis, yang terpenting adalah komitmen melayani masyarakat,” ujarnya dalam sambutan usai pelantikan. Gatut Sunu menambahkan bahwa rotasi jabatan adalah hal lazim dalam rangka mempercepat implementasi program pemerintahan dan menjawab tantangan pembangunan daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Ahmad Baharudin menyatakan bahwa perubahan struktur jabatan diharapkan dapat mempercepat realisasi agenda strategis pemerintahan. “Perubahan ini adalah bagian dari rotasi yang diharapkan dapat mempercepat implementasi program pemerintah,” katanya, menegaskan bahwa mutasi bukan semata pergeseran posisi tetapi upaya meningkatkan kinerja perangkat daerah.
Pengamat administrasi menilai perpindahan Sekda ke jabatan teknis seharusnya didukung argumentasi resmi yang lebih komprehensif, baik dari sisi evaluasi kinerja maupun kebutuhan organisasi. Tanpa penjelasan yang memadai, langkah tersebut dinilai dapat menimbulkan interpretasi yang tidak produktif dan mengganggu kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Mutasi pada level Sekda biasanya disertai penjelasan rinci mengingat peran strategis posisi tersebut dalam koordinasi anggaran, sinkronisasi program lintas OPD, hingga stabilitas kebijakan daerah. Namun hingga saat ini, ketentuan terkait dasar pertimbangan keputusan mutasi belum diuraikan secara terbuka kepada publik.
Sejumlah pihak menyampaikan kekhawatiran bahwa perubahan mendadak ini dapat berpengaruh pada ritme kerja pemerintahan. Tri Hariadi sebelumnya terlibat dalam agenda strategis seperti pengendalian inflasi daerah, manajemen anggaran, dan pengawasan implementasi program prioritas. Tanpa transisi yang jelas, kesinambungan kebijakan berpotensi terganggu.
Pelantikan tersebut juga menciptakan efek domino berupa kegelisahan di kalangan ASN. Beberapa pejabat menilai bahwa tanpa penjelasan resmi, mutasi ini dapat mempengaruhi rasa aman dan motivasi aparatur, terutama di level pimpinan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Tulungagung belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai dasar pertimbangan pemindahan jabatan tersebut. Publik masih menunggu penegasan apakah langkah ini merupakan evaluasi kinerja, penyegaran organisasi, atau bagian dari strategi pemerintahan menjelang penyusunan tahun anggaran baru.
Mutasi Sekda adalah keputusan besar. Namun tanpa narasi kebijakan yang jelas, keputusan itu justru membuka ruang pertanyaan lebih besar daripada jawaban.
(GN).







