Trenggalek, Lumineerdaily.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperketat pengawasan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 guna memastikan seluruh perusahaan patuh terhadap ketentuan pengupahan yang berlaku.
Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), pemkab menegaskan bahwa fokus utama saat ini bukan lagi pada penetapan besaran UMK, melainkan pada kepatuhan dan implementasi di lapangan sejak awal tahun.
UMK Trenggalek 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp2.530.313, mengalami kenaikan Rp151.529 dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran UMK.
“Begitu UMK berlaku, perusahaan wajib menerapkan tanpa penundaan. Karena itu pengawasan akan kami perketat sejak awal tahun,” ujarnya.
Sebagai langkah preventif, Disperinaker telah menggelar sosialisasi bersama perusahaan dan perwakilan pekerja di Gedung Bhawarasa. Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman agar tidak muncul alasan perbedaan tafsir terkait besaran UMK 2026.
Menurut Christina, meskipun besaran UMK diusulkan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten, keputusan gubernur bersifat final dan mengikat seluruh perusahaan di Trenggalek.
“Ketetapan gubernur wajib dilaksanakan. Tidak ada pengecualian bagi perusahaan mana pun,” tegasnya.
Disperinaker juga memastikan akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala sepanjang 2026. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran hingga sanksi administratif.
Pemkab berharap kebijakan ini mendorong perusahaan menyiapkan kebijakan internal sejak dini, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.
“Harapannya, hak pekerja terpenuhi dan iklim usaha tetap sehat. Jika masih ada pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas,” pungkas Christina.
(gn).







