TRENGGALEK – Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (DPC PKDI) Kabupaten Trenggalek periode 2026–2031 di Hotel Hayam Wuruk, Senin (16/2/2026), bukan sekadar agenda seremonial. Forum itu berubah menjadi ruang refleksi tentang masa depan desa di tengah dinamika kebijakan anggaran dari pusat.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, dalam arahannya tidak hanya berbicara soal struktur organisasi, tetapi mengajak kepala desa memaknai kembali posisi desa sebagai fondasi negara. Ia mengingatkan bahwa desa telah eksis jauh sebelum republik ini berdiri. Bahkan dalam Negarakertagama pada era Majapahit sekitar abad ke-14, istilah desa telah dikenal sebagai satuan sosial dan pemerintahan.
“Marwah desa harus dijaga. Kepala desa itu memimpin wilayah yang punya sejarah panjang, bukan sekadar unit administratif,” ujarnya di hadapan para kades se-Trenggalek.
Menurutnya, tantangan ke depan menuntut kepala desa berpikir inovatif dan berani membangun kemandirian. Ia menyinggung kondisi pemangkasan Dana Desa (DD) yang berdampak pada ruang fiskal di tingkat desa. Situasi tersebut, kata dia, seharusnya tidak membuat desa goyah.
Doding menegaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberi pijakan kuat melalui asas rekognisi dan subsidiaritas. Desa diakui sebagai subjek hukum yang memiliki kewenangan mengatur urusan lokal berdasarkan hak asal-usul dan prakarsa masyarakat. Dalam kerangka itu, desa bukan hanya pelaksana program, melainkan entitas yang punya otonomi.
“Kalau ada ADD dari kabupaten dan Dana Desa dari pusat, itu membantu. Tapi jangan sampai desa bergantung total. Kepala desa harus punya visi seperti raja di wilayahnya, memimpin dengan tanggung jawab dan keberanian mengambil keputusan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PKDI Trenggalek, Puryono, tidak menampik bahwa kebijakan pemangkasan DD membawa konsekuensi nyata pada perencanaan pembangunan. Beberapa program prioritas, termasuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Menurut Puryono, situasi ini justru menjadi momentum bagi desa untuk mencari terobosan. Pelayanan kepada masyarakat, katanya, tidak boleh terhenti hanya karena keterbatasan fiskal.
“Kita harus berpikir kreatif. Bagaimana tetap membangun dan melayani usulan masyarakat dengan kondisi yang ada,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi karena Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak mengalami pemangkasan. Kebijakan tersebut dinilai menjadi bantalan penting di tengah berkurangnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
Bagi para kepala desa yang hadir, pelantikan PKDI kali ini terasa berbeda. Bukan sekadar pengukuhan kepengurusan, melainkan penguatan komitmen bersama: desa harus berdiri dengan jati dirinya. Kemandirian bukan slogan, tetapi kebutuhan yang harus dibangun dari bawah, dari perencanaan, pengelolaan aset, hingga keberanian mengambil keputusan demi kepentingan warganya.
(gun).







