TRENGGALEK – Upaya memperluas perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru. Pemerintah daerah bersama DPRD setempat tengah membahas rancangan regulasi yang difokuskan pada penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan sasaran menjangkau pekerja formal maupun informal.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan pembahasan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja di daerah mendapatkan perlindungan dasar atas risiko kerja.
Menurutnya, regulasi ini dirancang tidak hanya sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial secara bertahap dan terukur.
“Prinsipnya adalah memperkuat perlindungan bagi pekerja. Kita ingin semua sektor tersentuh, baik formal maupun informal,” ujarnya dalam keterangan usai rapat paripurna.
Ia menambahkan, regulasi tersebut akan mengatur mekanisme pelaksanaan program, perluasan cakupan peserta, hingga skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, pembiayaan perlindungan dimungkinkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama bagi tenaga non-ASN atau pekerja alih daya. Sementara di sektor swasta, kewajiban pembiayaan tetap melekat pada perusahaan sebagai pemberi kerja.
Selain menyasar perusahaan besar, rancangan aturan ini juga membuka ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun jaminan kematian.
Doding menilai, selama ini masih terdapat pekerja sektor informal yang belum tersentuh program jaminan sosial secara optimal. Dengan adanya regulasi daerah, diharapkan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendorong peningkatan kepesertaan.
“Ke depan kita ingin tidak ada lagi pekerja yang tidak memiliki perlindungan dasar. Ini bagian dari tanggung jawab negara melalui pemerintah daerah,” tegasnya.
Pembahasan regulasi tersebut akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme legislasi daerah. DPRD berharap rancangan aturan ini dapat segera disahkan sehingga implementasi perlindungan sosial ketenagakerjaan di Trenggalek berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
(gun)







