TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengambil langkah strategis dengan menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja. Regulasi ini diarahkan untuk memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum seluruhnya tersentuh perlindungan.
Bupati Mochamad Nur Arifin menilai kebutuhan akan regulasi tersebut semakin mendesak seiring dinamika dunia kerja yang kian beragam. Menurutnya, perlindungan tenaga kerja tidak boleh terbatas pada pekerja formal di perusahaan besar, tetapi juga mencakup pelaku usaha mikro, pekerja lepas, hingga tenaga berbasis komunitas.
Dari sudut pandang kebijakan daerah, inisiatif ini menjadi bentuk keberpihakan terhadap kelompok pekerja rentan. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap warga yang bekerja memiliki jaring pengaman sosial jika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun ketidakpastian penghasilan.
Raperda tersebut telah masuk meja legislatif dan mulai dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Wakil Bupati Syah Muhammad Natanegara menyebut perluasan cakupan kepesertaan menjadi salah satu poin penting yang didorong pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyampaikan bahwa fraksi-fraksi pada prinsipnya menyambut positif usulan tersebut. Pembahasan akan difokuskan pada pengaturan teknis, termasuk mekanisme pembiayaan dan pengawasan pelaksanaannya.
Dalam skema yang dirancang, tanggung jawab iuran bagi pekerja formal tetap berada pada pemberi kerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk kategori tertentu seperti tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah, pembiayaan dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Langkah ini dipandang sebagai upaya memperkuat fondasi perlindungan sosial di tingkat kabupaten. Jika regulasi tersebut disahkan, Trenggalek berpotensi menjadi salah satu daerah yang memiliki payung hukum komprehensif dalam menjamin hak-hak pekerja lintas sektor.
Dengan dukungan eksekutif dan legislatif, pemerintah daerah berharap regulasi ini tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar memberi kepastian dan rasa aman bagi masyarakat pekerja di Bumi Menak Sopal. (gun)







