Trenggalek – Tekanan fiskal mulai memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian kebijakan di sektor kesehatan. Pemerintah Kabupaten Trenggalek kini tidak lagi mampu menanggung seluruh iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari skema bantuan iuran, dan memilih memprioritaskan kelompok paling rentan.
Bupati Mochamad Nur Arifin menegaskan, arah kebijakan saat ini difokuskan pada pasien dengan penyakit berat dan kronis yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Keputusan ini diambil sebagai langkah realistis di tengah keterbatasan anggaran daerah.
“Dalam kondisi seperti sekarang, kami harus memilih. Yang paling membutuhkan harus didahulukan,” ujarnya.
Sebelumnya, saat kapasitas fiskal daerah masih relatif kuat, pemerintah mampu menanggung lebih luas kepesertaan bantuan iuran. Namun, perubahan kondisi anggaran membuat cakupan tersebut harus dipersempit.
Di lapangan, persoalan tidak berhenti pada pembiayaan. Sejumlah warga kerap baru mengetahui status kepesertaan mereka tidak aktif saat hendak berobat. Untuk mengatasi kondisi darurat seperti itu, pemerintah daerah masih membuka ruang reaktivasi melalui dukungan lembaga sosial.
Meski demikian, pola penanganan insidentil ini dinilai belum ideal. Selain tidak memberikan kepastian, mekanisme tersebut juga berisiko menghambat pelayanan kesehatan yang seharusnya bisa diakses tanpa jeda.
Dari sisi kebutuhan anggaran, tekanan yang dihadapi tidak kecil. Untuk menjaga keberlanjutan layanan bagi peserta kelas 3 saja, pemerintah daerah membutuhkan tambahan dana yang cukup signifikan setiap tahunnya. Kondisi ini memaksa dilakukan penataan ulang prioritas belanja daerah.
Di tengah keterbatasan tersebut, Pemkab Trenggalek juga mempercepat pembenahan data penerima bantuan. Integrasi dengan sistem nasional menjadi fokus agar bantuan benar-benar menyasar warga yang berhak.
Langkah ini diperkuat dengan pembentukan posko pendataan terpadu serta pelibatan perangkat desa dalam proses verifikasi. Pemerintah menilai, akurasi data menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tidak meleset.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah masih adanya warga yang belum memiliki identitas kependudukan. Kelompok ini berisiko tidak tercatat dalam sistem, sehingga luput dari berbagai program bantuan.
Untuk menjangkau mereka, pemerintah daerah mengintensifkan layanan jemput bola hingga ke desa-desa. Pendataan dilakukan secara langsung untuk memastikan tidak ada warga yang terabaikan.
Dalam situasi transisi ini, pemerintah daerah juga melakukan intervensi sementara bagi warga yang terbukti membutuhkan bantuan mendesak. Skema tersebut dijalankan sambil menunggu pembaruan data nasional rampung.
Kebijakan selektif ini menjadi gambaran nyata tantangan daerah dalam menjaga layanan kesehatan tetap berjalan di tengah tekanan anggaran. Di satu sisi, keterbatasan fiskal tak terelakkan, namun di sisi lain, kebutuhan masyarakat terus mendesak untuk dipenuhi
(gun)







