Vonis Tiba-Tiba Muncul, Terdakwa Judi Online di Surabaya Bingung Saat Sidang

- Pewarta

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Jalannya persidangan perkara judi online di Pengadilan Negeri Surabaya mendadak berubah tak biasa. Seorang terdakwa bernama Machfut justru menghadapi situasi membingungkan ketika majelis hakim menyatakan perkara yang menjeratnya telah lebih dulu diputus.

Peristiwa itu terjadi saat sidang dengan agenda pembacaan putusan hendak digelar. Jaksa penuntut umum yang hadir bersiap menjalankan proses sebagaimana agenda persidangan. Namun, majelis hakim menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diputus dalam sidang sebelumnya.

Pernyataan itu memicu kebingungan di ruang sidang. Jaksa maupun terdakwa mengaku tidak mengetahui adanya sidang putusan yang dimaksud. Terdakwa bahkan menegaskan tidak pernah menghadiri persidangan pada waktu yang disebutkan majelis.

Hakim kemudian mencoba memastikan keberadaan terdakwa pada hari yang dimaksud. Dari keterangan yang disampaikan, terdakwa menyebut dirinya berada di rumah tahanan dan tidak mengikuti sidang apa pun.

Situasi tersebut membuat jalannya sidang tidak dapat dilanjutkan. Majelis hakim memilih menghentikan proses persidangan untuk menghindari kemungkinan terjadinya putusan ganda dalam satu perkara yang sama.

Terdakwa kemudian dibawa keluar ruang sidang oleh petugas, sementara jaksa penuntut umum tampak masih berkoordinasi terkait kondisi tersebut.

Perkara yang menjerat Machfut bermula dari penangkapan oleh aparat kepolisian di kawasan Surabaya. Dari penindakan itu, petugas mengamankan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengakses situs perjudian daring.

Dalam proses penyidikan, terdakwa disebut bermain permainan slot dengan menggunakan sejumlah uang sebagai taruhan. Aktivitas tersebut kemudian menjadi dasar penjeratan hukum terhadap dirinya.

Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan ketentuan pidana terkait perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga sidang tersebut berakhir tanpa kejelasan lanjutan, belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme putusan yang disebut telah dijatuhkan sebelumnya. Kondisi ini membuka kemungkinan adanya langkah lanjutan untuk memastikan kepastian hukum dalam perkara tersebut.

(Udi)

Berita Terkait

Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga
Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek
Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak
Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap
DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS
Pendapatan Pajak Penerangan Jalan Trenggalek Capai Rp20,8 Miliar, Warga Minta Penggunaan Dana Lebih Terbuka
Komisi II DPRD Trenggalek Cek Goa Lowo dan Pantai Prigi, Pedagang Keluhkan Pengunjung Menurun
Komisi IV DPRD Trenggalek Respons Aspirasi GMNI, Soroti Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Infrastruktur Pendidikan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:53 WIB

Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:46 WIB

Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:34 WIB

Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:08 WIB

Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:30 WIB

Komisi II DPRD Trenggalek Cek Goa Lowo dan Pantai Prigi, Pedagang Keluhkan Pengunjung Menurun

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:59 WIB

Komisi IV DPRD Trenggalek Respons Aspirasi GMNI, Soroti Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Infrastruktur Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB

Khofifah Resmikan Revitalisasi 44 Sekolah di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan dengan Anggaran Rp46,9 Miliar

Berita Terbaru

Foto: Raker Komisi IV DPRD Trenggalek dan manajemen RSUD Dr. Soedomo, Rabu (20/5/2026).

Trenggalek

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB