JAKARTA, lumineerdaily.com – Wacana pemberian hadiah bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal menuai perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum baru karena dapat mendorong masyarakat bertindak di luar kewenangan aparat penegak hukum.Menurut Yusril, penanggulangan tindak kriminal memang membutuhkan partisipasi masyarakat. Namun, bentuk keterlibatan itu harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mendorong warga mengambil alih fungsi penegakan hukum.
Ia mengkhawatirkan adanya iming-iming hadiah uang justru memicu sebagian orang berlomba-lomba mengejar orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan tanpa memastikan kebenaran identitas maupun peristiwa yang terjadi.
“Dalam situasi ekonomi yang sulit, pemberian hadiah bisa saja mendorong orang bertindak tanpa berpikir panjang. Risiko salah sasaran tentu sangat besar,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Yusril menegaskan, tindakan seperti itu dapat berujung pada praktik penghakiman massa atau eigenrichting, yakni tindakan menghukum seseorang tanpa melalui proses hukum. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin setiap orang berhak memperoleh proses peradilan yang adil.
Ia mengingatkan, seseorang yang dituduh sebagai pelaku kejahatan belum tentu benar-benar bersalah. Apabila masyarakat langsung melakukan penangkapan disertai kekerasan, bahkan hingga menyebabkan luka atau kematian, maka pelaku kekerasan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain membahayakan warga yang tidak bersalah, tindakan main hakim sendiri juga dapat mengganggu proses penyelidikan aparat. Barang bukti berpotensi rusak, keterangan saksi menjadi tidak utuh, bahkan pelaku yang sebenarnya bisa saja lolos karena situasi di lokasi kejadian sudah tidak terkendali.
Yusril menegaskan bahwa penangkapan, penyelidikan, hingga penyidikan merupakan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia yang dalam kondisi tertentu mendapat dukungan dari TNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, ia tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk membantu aparat. Warga tetap dapat memberikan informasi, melaporkan tindak pidana, atau membantu mengamankan pelaku yang tertangkap tangan. Namun, bantuan tersebut harus segera diserahkan kepada kepolisian dan tidak disertai tindakan kekerasan.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya mengandalkan keberanian masyarakat, tetapi juga harus dibangun melalui sistem penegakan hukum yang profesional, cepat, dan memberikan kepastian hukum.
Pernyataan Yusril tersebut muncul sebagai respons terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menawarkan hadiah uang tunai bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal. Kebijakan itu sebelumnya dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menekan angka kejahatan jalanan.
Namun, Yusril berpandangan pendekatan tersebut perlu dipertimbangkan kembali agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar dibanding tujuan yang ingin dicapai. Ia menilai menjaga keamanan merupakan tanggung jawab bersama, tetapi pelaksanaannya harus tetap mengedepankan aturan hukum dan menghormati hak setiap warga negara.
Di sisi lain, pengamat hukum selama ini juga kerap mengingatkan bahwa maraknya aksi penghakiman massa dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Apabila warga terbiasa menyelesaikan persoalan pidana dengan kekerasan, maka prinsip praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil akan semakin terabaikan.
Karena itu, Yusril berharap seluruh pihak mengedepankan langkah-langkah yang dapat memperkuat kerja aparat penegak hukum, bukan justru menciptakan ruang bagi munculnya tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Editor: Redaksi
Pewarta: iYoN















