TULUNGAGUNG, lumineerdaily.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung bersama aparat penegak hukum menggelar operasi penertiban parkir di sejumlah ruas jalan dalam Kota Tulungagung, Rabu (22/7/2026) malam. Operasi ini difokuskan untuk memastikan kebijakan parkir berlangganan berjalan sesuai aturan, sekaligus menekan praktik pungutan yang tidak semestinya.
Petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, Polres Tulungagung, dan Polisi Militer mendatangi sejumlah titik parkir yang selama ini ramai aktivitas kendaraan. Para juru parkir diberikan pembinaan serta penjelasan mengenai ketentuan parkir berlangganan yang telah berlaku.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, menegaskan kendaraan berpelat nomor Tulungagung (AG) yang telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor tidak lagi dikenai retribusi parkir di tepi jalan umum.
“Parkir berlangganan sudah dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan. Karena itu, kendaraan berplat AG tidak boleh lagi dipungut biaya parkir di lokasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebaliknya, kendaraan dari luar daerah tetap dikenai tarif parkir sesuai ketentuan. Pengguna jasa parkir juga diminta memastikan menerima karcis resmi sebagai bukti pembayaran.
Dalam operasi tersebut, Dishub turut mendata juru parkir yang belum memiliki izin atau belum terdaftar secara resmi. Pendataan dilakukan sebagai bagian dari penataan sistem perparkiran agar lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
Pemkab Tulungagung juga menyiapkan pembinaan bagi juru parkir yang terdampak penataan. Melalui kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Balai Latihan Kerja, mereka akan diberikan kesempatan mengikuti pelatihan keterampilan sebagai bekal memperoleh pekerjaan lain.
Selain persoalan parkir berlangganan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran lain, seperti kendaraan yang diparkir di atas trotoar hingga pemanfaatan fasilitas pejalan kaki untuk aktivitas usaha. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan mengurangi hak pejalan kaki.
Dishub memastikan penertiban akan dilakukan secara berkala. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila masih menemukan praktik penarikan biaya parkir terhadap kendaraan berpelat Tulungagung di lokasi parkir tepi jalan umum yang telah masuk skema parkir berlangganan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun juru parkir. (Dian)















