Trenggalek, Lumineerdaily – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memfasilitasi anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek untuk bertemu dengan jajaran Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Republik Indonesia, Jumat (17/10/2025).
Langkah tersebut dilakukan guna mencari solusi atas permasalahan simpanan anggota koperasi yang macet dengan total nilai mencapai sekitar Rp32 miliar.
Pertemuan berlangsung di kantor Kemenkop UKM dan dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan Koperasi beserta jajarannya. Dari pihak daerah, hadir pula Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi bersama jajaran pimpinan dewan, pengurus, pengawas, serta perwakilan anggota KSPPS Madani.
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menjelaskan, kehadirannya bersama rombongan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam membantu masyarakat mencari kejelasan dan penyelesaian atas dana simpanan yang belum bisa dicairkan.
“Kami ingin ada kejelasan dan langkah konkret agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada koperasi. Harapannya, ada solusi yang adil dan bisa diterima semua pihak,” ujar Mas Ipin.
Salah satu hasil penting dari pertemuan tersebut adalah pembatalan Berita Acara Penyelesaian Permasalahan KSPPS Madani yang sebelumnya disepakati bersama Komisi II DPRD Trenggalek pada Selasa (7/10/2025).
Kesepakatan lama itu mengatur agar KSPPS Madani mengembalikan simpanan anggota di bawah Rp100 juta paling lambat Desember 2025. Namun, hasil pertemuan dengan Kemenkop menyimpulkan bahwa isi kesepakatan tersebut dinilai tidak mencerminkan asas keadilan bagi seluruh anggota koperasi.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menjelaskan, forum sepakat untuk membatalkan berita acara lama karena proses pengembalian dana seharusnya dilakukan secara adil dan proporsional tanpa membedakan besar kecilnya nominal simpanan.
“Setelah dilakukan diskusi mendalam, kami sepakat membatalkan kesepakatan sebelumnya. Asas keadilan harus ditegakkan, sehingga baik tabungan di bawah Rp100 juta maupun di atas Rp100 juta harus dicairkan secara bersamaan,” jelas Doding, Sabtu (18/10/2025).
Selain pembatalan berita acara, forum juga menyepakati penunjukan kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar di Kemenkop UKM untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi keuangan KSPPS Madani.
Audit tersebut akan diawasi oleh tim monitoring transparansi, yang beranggotakan perwakilan anggota dan pengurus koperasi, serta akan disupervisi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Kemenkop UKM RI.
Rapat koordinasi untuk pembentukan tim monitoring transparansi dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025. Selain itu, forum juga menyetujui pembatalan rencana rapat anggota khusus (RAK) serta memastikan tidak ada pergantian pengurus koperasi sampai proses penyelesaian tuntas.
Dengan berbagai langkah ini, baik pemerintah daerah, DPRD, maupun Kemenkop UKM berharap permasalahan yang membelit KSPPS Madani dapat diselesaikan secara bertahap dan transparan.
“Harapan kami, proses audit bisa segera berjalan sehingga masalah bisa terang benderang, dan anggota koperasi memperoleh kepastian terkait simpanannya,” pungkas Doding.
Langkah kolaboratif ini menjadi sinyal positif bagi ribuan anggota koperasi yang selama ini menantikan kepastian atas dana mereka. Pemerintah daerah menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian hingga hak masyarakat benar-benar terpenuhi.







