Jakarta – Sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat sipil mengajukan laporan pidana ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menyinggung dugaan pelanggaran HAM berat terhadap etnis Rohingya. Nama Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing, ikut disebut dalam laporan tersebut.
Pengajuan laporan dilakukan pada Senin (06/04/2026) dengan melibatkan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri. Di antaranya penyintas Rohingya Yasmin Ullah serta Direktur Myanmar Accountability Project Chris Gunness. Sejumlah nama dari Indonesia juga turut bergabung dalam pengajuan ini.
Laporan tersebut berisi dugaan tindakan serius yang terjadi dalam konflik di Myanmar, mulai dari pengusiran paksa, kekerasan terhadap warga sipil, hingga pembunuhan. Para pelapor menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan yang diajukan.
Langkah membawa perkara ini ke Indonesia bukan tanpa alasan. Pelapor menilai, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membuka ruang penanganan kasus kejahatan berat lintas negara. Dalam aturan tersebut, aparat penegak hukum disebut dapat memproses perkara tertentu meski terjadi di luar wilayah Indonesia.
Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, menyebut pendekatan ini mengacu pada prinsip yurisdiksi universal. Artinya, kejahatan berat seperti pelanggaran HAM tidak dibatasi oleh batas negara dalam penegakan hukumnya.
“Peristiwa di luar wilayah tetap bisa diproses, sepanjang masuk kategori kejahatan serius,” ujarnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. Proses awal akan dilakukan melalui tahap telaah untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan setiap laporan yang masuk akan dipelajari terlebih dahulu sebelum diteruskan ke bagian terkait.
“Semua laporan kami terima, kemudian ditelaah untuk menentukan tindak lanjutnya,” katanya.
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan Rohingya menjadi perhatian dunia internasional. Operasi militer yang terjadi sejak 2017 disebut memicu gelombang besar pengungsian ke negara lain, terutama Bangladesh.
Dampaknya juga dirasakan hingga ke Indonesia. Kedatangan pengungsi Rohingya ke sejumlah wilayah seperti Aceh dan Sumatera Utara menjadi salah satu konsekuensi dari konflik yang belum terselesaikan.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai situasi tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan yang lebih luas, termasuk potensi kejahatan lintas negara.
“Dampaknya terasa langsung, termasuk munculnya persoalan perdagangan orang dan arus pengungsi,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi hukum Heru Susetyo menilai akar persoalan Rohingya berhubungan dengan kebijakan kewarganegaraan Myanmar yang tidak mengakui kelompok tersebut. Kondisi itu membuat mereka tidak memiliki status hukum yang jelas dan rentan mengalami kekerasan.
Hingga kini, pihak militer Myanmar membantah tuduhan genosida yang diarahkan kepada mereka. Belum ada pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan di Indonesia.
Di tingkat global, isu ini juga tengah bergulir melalui jalur hukum internasional. Sejumlah pihak mencoba membawa kasus tersebut ke forum internasional dengan tuduhan pelanggaran HAM berat.
Masuknya laporan ke Kejaksaan Agung RI menjadi langkah baru yang menarik perhatian, karena melibatkan mekanisme hukum nasional untuk menangani perkara yang terjadi di luar wilayah Indonesia. Namun, bagaimana kelanjutan proses ini masih bergantung pada hasil kajian awal aparat penegak hukum.
(yon)







