JAKARTA, lumineerdaily.com – Pengungkapan sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, membuka tabir baru terkait skala operasi jaringan asing di Indonesia.
Dari total 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam penggerebekan sebuah gedung perkantoran, polisi telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka.
Sisanya masih menjalani pendalaman lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Wira Satya Triputra mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan peran masing-masing individu yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 orang sebagai tersangka, sementara sisanya masih didalami,” ujar Wira saat konferensi pers di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Berdasarkan data kepolisian, seluruh pelaku yang diamankan merupakan WNA.
Mayoritas berasal dari sejumlah negara Asia Tenggara dan Tiongkok.
Rinciannya terdiri dari 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Malaysia, dan 3 warga negara Kamboja.
Jumlah besar pelaku asing yang beroperasi dalam satu lokasi memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan izin tinggal dan pemanfaatan properti komersial di wilayah perkotaan.
Polisi menyebut para pelaku telah menjalankan aktivitas selama sekitar dua bulan.

Mereka masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal wisata dengan masa berlaku 30 hari.
Namun setelah masa tersebut habis, para pelaku diduga tetap tinggal dan menjalankan operasi ilegal.
Temuan ini memperlihatkan bagaimana modus penyalahgunaan izin tinggal wisata masih menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan lintas negara.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan skala operasional cukup besar.
Barang bukti yang diamankan meliputi telepon genggam, laptop, komputer, paspor, brankas, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.
Polisi menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar, 53,82 juta dong Vietnam, serta 10.210 dolar Amerika Serikat.
Besarnya jumlah pelaku dan barang bukti memperlihatkan bahwa operasi ini tidak bersifat individual, melainkan diduga bagian dari sistem kerja terorganisir.

Kasus ini kembali menempatkan Indonesia dalam posisi rentan sebagai target operasi jaringan judi online internasional.
Selain memanfaatkan infrastruktur digital, jaringan semacam ini juga memerlukan dukungan logistik, tempat operasional, dan sistem pendanaan yang relatif matang.
Karena itu, pengungkapan kasus ini tidak hanya menyangkut tindak pidana perjudian, tetapi juga menyoroti isu pengawasan keimigrasian dan keamanan investasi properti komersial.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan pidana terkait lainnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak lokal yang diduga terlibat dalam penyediaan fasilitas operasional.
Kasus ini menegaskan bahwa praktik judi online tidak lagi sekadar beroperasi secara virtual, tetapi telah membangun basis operasional fisik dengan skala besar di wilayah Indonesia.
Jika tidak diantisipasi melalui pengawasan lintas sektor, pola seperti ini berpotensi terus berulang dengan model dan lokasi berbeda. (Yon)
Editor: Redaksi













