Putusan Sela PN Banyuwangi Akhiri Gugatan terhadap Denada, Perkara Tidak Dilanjutkan

- Pewarta

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Proses hukum terkait gugatan dugaan penelantaran anak yang melibatkan Denada resmi tidak berlanjut setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat.

Putusan sela yang dibacakan pada Rabu (22/4/2026) menyatakan gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano tidak dapat diterima, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok.

Kuasa hukum Denada, Risna Ories, menjelaskan bahwa pengadilan menerima seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan pihaknya.

“Putusan sela menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga proses perkara berhenti pada tahap awal,” ujarnya.

Dalam praktik peradilan perdata, dikabulkannya eksepsi berarti majelis hakim menilai terdapat aspek formil yang tidak terpenuhi dalam gugatan, sehingga perkara tidak masuk ke pembuktian substansi.

Putusan sela ini tidak menilai pokok sengketa secara mendalam, melainkan menitikberatkan pada kelengkapan dan keabsahan unsur gugatan. Dengan demikian, majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap dalil-dalil yang diajukan penggugat.

Langkah tersebut umum terjadi dalam perkara perdata apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau syarat administratif yang mendasar.

Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano, yang menuntut pengakuan hubungan keluarga serta pemenuhan kewajiban nafkah dan biaya pendidikan.

Dalam perjalanannya, pihak tergugat mengajukan eksepsi sebagai bagian dari strategi hukum untuk menguji kelayakan gugatan sebelum masuk ke tahap pembuktian.

Di tengah proses hukum, Denada telah menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait hubungan keluarga yang menjadi pokok persoalan. Kedua pihak juga disebut telah melakukan pertemuan secara langsung.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa selama ini kliennya telah menjalankan tanggung jawab secara proporsional, termasuk dalam aspek pendidikan dan kebutuhan dasar.

Dengan putusan sela tersebut, perkara dinyatakan selesai pada tahap awal. Namun, secara hukum, pihak penggugat masih memiliki opsi untuk mengajukan gugatan baru dengan perbaikan aspek formil, apabila dianggap perlu.

Hal ini menegaskan bahwa putusan “tidak dapat diterima” berbeda dengan putusan yang menolak gugatan secara substansi.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana mekanisme peradilan perdata bekerja melalui tahapan awal pengujian formil sebelum memasuki pokok perkara. Putusan sela yang dijatuhkan menegaskan pentingnya ketepatan prosedur dalam pengajuan gugatan.

(Yon/mel)

Berita Terkait

Mengapa 8 Mei Diperingati sebagai Hari Palang Merah Sedunia?
BPBD Kota Blitar Siapkan 20 Tandon Air untuk Antisipasi Kekeringan Musim Kemarau 2026
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Blitar Selatan Turun Tangan
Ribuan Buruh Peringati May Day 2026 di Surabaya, Soroti PHK hingga Perlindungan Pekerja Digital
Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Dorong Penguatan Industri Nasional
Dugaan Pungli Fasilitas Khusus di Lapas Blitar Diusut, Tiga Petugas Diperiksa
HUT ke-74 Kopassus di Blitar, Tegaskan Loyalitas dan Pengabdian Tanpa Batas
Layanan Anak Berkebutuhan Khusus di Blitar Diuji Lapangan, DPRD Temukan PR di Fasilitas dan Pendamping

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Mengapa 8 Mei Diperingati sebagai Hari Palang Merah Sedunia?

Senin, 4 Mei 2026 - 20:20 WIB

BPBD Kota Blitar Siapkan 20 Tandon Air untuk Antisipasi Kekeringan Musim Kemarau 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:54 WIB

Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Blitar Selatan Turun Tangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:01 WIB

Ribuan Buruh Peringati May Day 2026 di Surabaya, Soroti PHK hingga Perlindungan Pekerja Digital

Rabu, 29 April 2026 - 13:48 WIB

Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Dorong Penguatan Industri Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 16:26 WIB

Dugaan Pungli Fasilitas Khusus di Lapas Blitar Diusut, Tiga Petugas Diperiksa

Kamis, 23 April 2026 - 20:44 WIB

Putusan Sela PN Banyuwangi Akhiri Gugatan terhadap Denada, Perkara Tidak Dilanjutkan

Senin, 20 April 2026 - 20:21 WIB

HUT ke-74 Kopassus di Blitar, Tegaskan Loyalitas dan Pengabdian Tanpa Batas

Berita Terbaru