Jakarta – Proses hukum terkait gugatan dugaan penelantaran anak yang melibatkan Denada resmi tidak berlanjut setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat.
Putusan sela yang dibacakan pada Rabu (22/4/2026) menyatakan gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano tidak dapat diterima, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok.
Kuasa hukum Denada, Risna Ories, menjelaskan bahwa pengadilan menerima seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan pihaknya.
“Putusan sela menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga proses perkara berhenti pada tahap awal,” ujarnya.
Dalam praktik peradilan perdata, dikabulkannya eksepsi berarti majelis hakim menilai terdapat aspek formil yang tidak terpenuhi dalam gugatan, sehingga perkara tidak masuk ke pembuktian substansi.
Putusan sela ini tidak menilai pokok sengketa secara mendalam, melainkan menitikberatkan pada kelengkapan dan keabsahan unsur gugatan. Dengan demikian, majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap dalil-dalil yang diajukan penggugat.
Langkah tersebut umum terjadi dalam perkara perdata apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau syarat administratif yang mendasar.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano, yang menuntut pengakuan hubungan keluarga serta pemenuhan kewajiban nafkah dan biaya pendidikan.
Dalam perjalanannya, pihak tergugat mengajukan eksepsi sebagai bagian dari strategi hukum untuk menguji kelayakan gugatan sebelum masuk ke tahap pembuktian.
Di tengah proses hukum, Denada telah menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait hubungan keluarga yang menjadi pokok persoalan. Kedua pihak juga disebut telah melakukan pertemuan secara langsung.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa selama ini kliennya telah menjalankan tanggung jawab secara proporsional, termasuk dalam aspek pendidikan dan kebutuhan dasar.
Dengan putusan sela tersebut, perkara dinyatakan selesai pada tahap awal. Namun, secara hukum, pihak penggugat masih memiliki opsi untuk mengajukan gugatan baru dengan perbaikan aspek formil, apabila dianggap perlu.
Hal ini menegaskan bahwa putusan “tidak dapat diterima” berbeda dengan putusan yang menolak gugatan secara substansi.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana mekanisme peradilan perdata bekerja melalui tahapan awal pengujian formil sebelum memasuki pokok perkara. Putusan sela yang dijatuhkan menegaskan pentingnya ketepatan prosedur dalam pengajuan gugatan.
(Yon/mel)







