Kementerian PKP Luncurkan Kredit Program Perumahan untuk Percepat Penyediaan Rumah dan Perkuat UMKM

- Pewarta

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian PKP Luncurkan Kredit Program Perumahan untuk Percepat Penyediaan Rumah dan Perkuat UMKM

Kementerian PKP Luncurkan Kredit Program Perumahan untuk Percepat Penyediaan Rumah dan Perkuat UMKM

Lumineerdaily.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan bahwa Kredit Program Perumahan (KPP) merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah dalam mempercepat penyediaan rumah sekaligus memperkuat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa program ini merupakan gagasan penting dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan perumahan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Saya ingin memperkenalkan program penting dari Bapak Presiden Prabowo untuk mempercepat penyediaan rumah sekaligus memperkuat UMKM dan juga meningkatkan perekonomian nasional yaitu Kredit Program Perumahan atau KPP,” ujar Sri Haryati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/10).

Menurutnya, KPP bukan hanya berbicara soal penyediaan rumah, tetapi juga tentang penciptaan lapangan kerja, peluang usaha, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya Kredit Program Perumahan, maka tidak hanya bicara soal rumah, tapi juga soal lapangan pekerja, peluang usaha, dan juga kesejahteraan,” tambahnya.

Sri Haryati juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, perbankan, asosiasi pengembang, asosiasi kontraktor, pedagang bahan bangunan, pelaku usaha, hingga masyarakat luas, untuk bersama-sama menginformasikan dan menyukseskan program ini.

Pemerintah sendiri telah menetapkan dasar hukum pelaksanaan KPP melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Program ini memiliki dua sisi penerima manfaat, yakni dari sisi penyediaan (supply) dan sisi permintaan (demand).

Dari sisi supply, penerima manfaat meliputi pelaku usaha di bidang pengembang (developer), kontraktor, dan pengusaha material bangunan. Kredit yang diberikan memiliki plafon pinjaman antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar, dengan mekanisme penarikan pinjaman yang dapat dilakukan sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.

Sementara dari sisi demand, KPP ditujukan bagi pelaku UMKM, dengan tujuan mendukung pengembangan usaha, seperti pembelian rumah, penyewaan gudang, atau keperluan produktif lainnya.

Dengan hadirnya Kredit Program Perumahan ini, pemerintah berharap sektor perumahan tidak hanya menjadi motor penggerak pembangunan fisik, tetapi juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi inklusif yang memberdayakan UMKM dan masyarakat luas.(gun).

Berita Terkait

Mengapa 8 Mei Diperingati sebagai Hari Palang Merah Sedunia?
BPBD Kota Blitar Siapkan 20 Tandon Air untuk Antisipasi Kekeringan Musim Kemarau 2026
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Blitar Selatan Turun Tangan
Ribuan Buruh Peringati May Day 2026 di Surabaya, Soroti PHK hingga Perlindungan Pekerja Digital
Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Dorong Penguatan Industri Nasional
Dugaan Pungli Fasilitas Khusus di Lapas Blitar Diusut, Tiga Petugas Diperiksa
Putusan Sela PN Banyuwangi Akhiri Gugatan terhadap Denada, Perkara Tidak Dilanjutkan
HUT ke-74 Kopassus di Blitar, Tegaskan Loyalitas dan Pengabdian Tanpa Batas
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Mengapa 8 Mei Diperingati sebagai Hari Palang Merah Sedunia?

Senin, 4 Mei 2026 - 20:20 WIB

BPBD Kota Blitar Siapkan 20 Tandon Air untuk Antisipasi Kekeringan Musim Kemarau 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:54 WIB

Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Blitar Selatan Turun Tangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:01 WIB

Ribuan Buruh Peringati May Day 2026 di Surabaya, Soroti PHK hingga Perlindungan Pekerja Digital

Rabu, 29 April 2026 - 13:48 WIB

Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Dorong Penguatan Industri Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 16:26 WIB

Dugaan Pungli Fasilitas Khusus di Lapas Blitar Diusut, Tiga Petugas Diperiksa

Kamis, 23 April 2026 - 20:44 WIB

Putusan Sela PN Banyuwangi Akhiri Gugatan terhadap Denada, Perkara Tidak Dilanjutkan

Senin, 20 April 2026 - 20:21 WIB

HUT ke-74 Kopassus di Blitar, Tegaskan Loyalitas dan Pengabdian Tanpa Batas

Berita Terbaru

Foto: Raker Komisi IV DPRD Trenggalek dan manajemen RSUD Dr. Soedomo, Rabu (20/5/2026).

Trenggalek

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB