Kementerian PKP Luncurkan Kredit Program Perumahan untuk Percepat Penyediaan Rumah dan Perkuat UMKM

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian PKP Luncurkan Kredit Program Perumahan untuk Percepat Penyediaan Rumah dan Perkuat UMKM

Kementerian PKP Luncurkan Kredit Program Perumahan untuk Percepat Penyediaan Rumah dan Perkuat UMKM

Lumineerdaily.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan bahwa Kredit Program Perumahan (KPP) merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah dalam mempercepat penyediaan rumah sekaligus memperkuat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa program ini merupakan gagasan penting dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan perumahan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Saya ingin memperkenalkan program penting dari Bapak Presiden Prabowo untuk mempercepat penyediaan rumah sekaligus memperkuat UMKM dan juga meningkatkan perekonomian nasional yaitu Kredit Program Perumahan atau KPP,” ujar Sri Haryati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/10).

Menurutnya, KPP bukan hanya berbicara soal penyediaan rumah, tetapi juga tentang penciptaan lapangan kerja, peluang usaha, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya Kredit Program Perumahan, maka tidak hanya bicara soal rumah, tapi juga soal lapangan pekerja, peluang usaha, dan juga kesejahteraan,” tambahnya.

Sri Haryati juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, perbankan, asosiasi pengembang, asosiasi kontraktor, pedagang bahan bangunan, pelaku usaha, hingga masyarakat luas, untuk bersama-sama menginformasikan dan menyukseskan program ini.

Pemerintah sendiri telah menetapkan dasar hukum pelaksanaan KPP melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Program ini memiliki dua sisi penerima manfaat, yakni dari sisi penyediaan (supply) dan sisi permintaan (demand).

Dari sisi supply, penerima manfaat meliputi pelaku usaha di bidang pengembang (developer), kontraktor, dan pengusaha material bangunan. Kredit yang diberikan memiliki plafon pinjaman antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar, dengan mekanisme penarikan pinjaman yang dapat dilakukan sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.

Sementara dari sisi demand, KPP ditujukan bagi pelaku UMKM, dengan tujuan mendukung pengembangan usaha, seperti pembelian rumah, penyewaan gudang, atau keperluan produktif lainnya.

Dengan hadirnya Kredit Program Perumahan ini, pemerintah berharap sektor perumahan tidak hanya menjadi motor penggerak pembangunan fisik, tetapi juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi inklusif yang memberdayakan UMKM dan masyarakat luas.(gun).

Berita Terkait

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian
Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian
RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan
Trump Sindir Armada Inggris, Retakan Aliansi Barat Makin Terbuka di Tengah Ketegangan Iran
Lelang Aset Korupsi Maret 2026, KPK Setor Rp10,9 Miliar ke Kas Negara
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat di Usia 84 Tahun, Jejak Pemikir Pertahanan Itu Kini Tinggal Kenangan
Pemerintah Ultimatum Platform Digital: Lindungi Anak atau Hadapi Sanksi
Menag: Anak Tak Cukup Melek Digital, Harus Berakhlak sebelum Masuk Dunia Maya

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 04:38 WIB

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:26 WIB

Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:06 WIB

RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:34 WIB

Trump Sindir Armada Inggris, Retakan Aliansi Barat Makin Terbuka di Tengah Ketegangan Iran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:54 WIB

Lelang Aset Korupsi Maret 2026, KPK Setor Rp10,9 Miliar ke Kas Negara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:33 WIB

Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat di Usia 84 Tahun, Jejak Pemikir Pertahanan Itu Kini Tinggal Kenangan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pemerintah Ultimatum Platform Digital: Lindungi Anak atau Hadapi Sanksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:58 WIB

Menag: Anak Tak Cukup Melek Digital, Harus Berakhlak sebelum Masuk Dunia Maya

Berita Terbaru