Trenggalek, Lumineerdaily – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu batang rokok serta lebih dari seribu liter minuman keras ilegal hasil serangkaian operasi penindakan di wilayah Trenggalek. Pemusnahan dilakukan di Pendapa Manggala Praja Nugraha, Rabu (19/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan 520.104 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dan 1.235,19 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C. Seluruh barang merupakan bukti sitaan yang telah berkekuatan hukum.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara, menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai dan Satpol PPK atas keberhasilan operasi penindakan barang ilegal tersebut.
“Terima kasih Bea Cukai dan Satpol PPK Trenggalek yang sudah berhasil mengumpulkan sekian banyak barang bukti ini. Ini menjadi salah satu komitmen kami di Trenggalek untuk memberantas apa pun yang berbau ilegal,” ujar Syah dalam sambutannya.
Syah juga mengimbau masyarakat agar membeli produk legal yang dilengkapi pita cukai, karena turut berkontribusi pada penerimaan negara.
Nilai Barang Capai Rp 870 Juta
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Sudarmaji, menjelaskan bahwa nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 870 juta, sementara potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran barang ilegal itu mencapai Rp 542 juta.
Agus memaparkan bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari operasi gabungan yang dilakukan Bea Cukai Blitar dan Satpol PPK Trenggalek. Razia dilakukan terhadap paket jasa ekspedisi, bus antarkota, hingga sejumlah pertokoan dan pasar tradisional.
Sebagian besar rokok ilegal dimusnahkan dengan dibakar, sedangkan sisanya dihancurkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kecamatan Bendungan. Untuk MMEA ilegal, cairan alkohol itu dituang ke bak besar sebelum dibuang.
Modus Pengedar dan Pentingnya Perlindungan Industri Legal
Menurut Agus, peredaran rokok ilegal umumnya menggunakan dua modus: tidak memasang pita cukai sama sekali atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Ia menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara dan perlindungan industri rokok legal.
“Dari sisi penerimaan negara, kontribusinya sangat besar. Untuk Jawa Timur saja hampir mencapai 300 triliun,” ucapnya.
Agus berharap upaya pemberantasan barang ilegal dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, terutama bagi industri rokok legal yang menyerap banyak tenaga kerja dan berperan penting dalam perekonomian daerah.







