Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan kesiapannya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Meski belum ada keputusan resmi, kemungkinan besar pembahasan RUU ini akan berada di bawah tanggung jawab Komisi III.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa saat ini fokus utama komisi adalah membahas RUU Penyesuaian Pidana. RUU ini menjadi langkah lanjutan dalam menyiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.
“Dalam waktu dekat, minggu depan, kami akan memulai pembahasan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, yang merupakan turunan dari KUHP. Ini harus selesai sebelum KUHP berlaku,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Rabu (19/11/2025).
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, Komisi III saat ini juga tengah menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial (KY), serta agenda terkait Panitia Kerja (Panja) Polri, Kejaksaan, dan pengadilan. Setelah agenda-agenda tersebut rampung, pembahasan RUU lain, termasuk RUU Perampasan Aset, akan menjadi prioritas.
Habiburokhman menegaskan, meskipun pembahasan RUU Perampasan Aset belum dimulai, RUU tersebut akan tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
“RUU Perampasan Aset pasti masuk Prolegnas. Kami siap membahasnya jika ditugaskan,” tutup Habiburokhman.







