Kemenaker Dinilai Lalai, Penetapan Upah Minimum 2026 Terancam Molor

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti keterlambatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam menyiapkan dasar hukum kenaikan Upah Minimum (UM) 2026. Menurut Edy, kelalaian ini dapat berdampak langsung pada pekerja maupun dunia usaha.

Hingga mendekati tenggat waktu penetapan UM provinsi dan kabupaten/kota sesuai PP 36 Tahun 2021, Edy menyebut Kemenaker belum menentukan regulasi yang akan digunakan. Sesuai ketentuan, gubernur seharusnya menetapkan UM provinsi paling lambat 21 November, sedangkan UM kabupaten/kota maksimal 1 Desember.

“Kalau regulasinya saja belum ada, bagaimana kepala daerah bisa melaksanakan mandatnya? Pemerintah pusat tidak boleh menjadi sumber kekacauan,” ujar Edy, Rabu (19/11/2025).

Legislator Fraksi PDIP ini menilai situasi saat ini mengulang pola tahun lalu, ketika kenaikan UM 2025 diumumkan sebesar 6,5 persen secara tiba-tiba oleh Presiden, kemudian diikuti penerbitan Permenaker yang menyesuaikan angka tersebut tanpa proses regulatif yang transparan.

“Upah bukan sekadar angka yang diumumkan, tetapi harus berdasar hukum. Penetapan UM tidak bisa hanya mengandalkan pernyataan,” tambah Edy.

Edy menekankan pentingnya dasar regulasi sebelum kebijakan diumumkan. Menurutnya, penetapan angka tunggal, seperti 6,5 persen tahun lalu, merugikan pekerja di daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi. Ia mencontohkan Maluku Utara, yang mencatat pertumbuhan ekonomi hingga 34,58 persen pada triwulan I 2025.

Selain itu, Edy menyoroti pengabaian terhadap amanat Mahkamah Konstitusi mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “KHL bukan opsi, tetapi dasar konstitusional dalam menentukan upah. Permenaker 18/2020 sudah mengatur 64 item KHL, tetapi tidak dijadikan rujukan,” ujarnya.

Ketiadaan regulasi juga dinilai mengganggu peran Dewan Pengupahan Daerah dan kepastian usaha. Perusahaan membutuhkan kepastian aturan untuk menyusun anggaran tenaga kerja, produksi, hingga harga barang dan jasa.

“Bagaimana perusahaan bisa merencanakan produksi dan investasi jika dasar aturan upah tidak jelas? Pemerintah tidak boleh menyulitkan dunia usaha,” kata Edy.

Selain sektor usaha, pekerja dan keluarga juga terdampak inflasi dan kenaikan biaya hidup. Edy mengingatkan, penundaan regulasi memperdalam kerentanan pekerja dan menurunkan daya beli mereka, yang menjadi denyut ekonomi nasional.

Legislator tersebut memperingatkan keterlambatan regulasi UM 2026 berpotensi menimbulkan sengketa di PTUN dan memicu demonstrasi.

Berita Terkait

15 Kolonel TNI Pecah Bintang Desember 2025: Daftar Mutasi dan Promosi Jabatan
Prabowo Lantik Enam Dubes, dari Diplomat Karier hingga Musisi
Megawati Instruksikan Dapur Umum Baguna PDIP Layani Korban Bencana Tanpa Sekat Politik
Pemerintah Pastikan Kekurangan Dana Desa 2025 Dibayarkan Tahun Depan
DPR RI Resmi Mengesahkan Revisi KUHAP menjadi Undang-Undang
Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus Penyesuaian Pidana Terlebih Dahulu
Bupati Trenggalek Ungkap Fakta Mengejutkan : Bung Karno Pernah Ngaji di Mojokerto
Istana Siapkan Perpres Soal Ojol, Fokus Atur Perlindungan Mitra Pengemudi

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:59 WIB

15 Kolonel TNI Pecah Bintang Desember 2025: Daftar Mutasi dan Promosi Jabatan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:57 WIB

Prabowo Lantik Enam Dubes, dari Diplomat Karier hingga Musisi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:45 WIB

Megawati Instruksikan Dapur Umum Baguna PDIP Layani Korban Bencana Tanpa Sekat Politik

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:12 WIB

Pemerintah Pastikan Kekurangan Dana Desa 2025 Dibayarkan Tahun Depan

Rabu, 19 November 2025 - 20:27 WIB

DPR RI Resmi Mengesahkan Revisi KUHAP menjadi Undang-Undang

Rabu, 19 November 2025 - 20:12 WIB

Kemenaker Dinilai Lalai, Penetapan Upah Minimum 2026 Terancam Molor

Rabu, 19 November 2025 - 20:06 WIB

Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus Penyesuaian Pidana Terlebih Dahulu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:56 WIB

Bupati Trenggalek Ungkap Fakta Mengejutkan : Bung Karno Pernah Ngaji di Mojokerto

Berita Terbaru