Kemenaker Dinilai Lalai, Penetapan Upah Minimum 2026 Terancam Molor

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti keterlambatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam menyiapkan dasar hukum kenaikan Upah Minimum (UM) 2026. Menurut Edy, kelalaian ini dapat berdampak langsung pada pekerja maupun dunia usaha.

Hingga mendekati tenggat waktu penetapan UM provinsi dan kabupaten/kota sesuai PP 36 Tahun 2021, Edy menyebut Kemenaker belum menentukan regulasi yang akan digunakan. Sesuai ketentuan, gubernur seharusnya menetapkan UM provinsi paling lambat 21 November, sedangkan UM kabupaten/kota maksimal 1 Desember.

“Kalau regulasinya saja belum ada, bagaimana kepala daerah bisa melaksanakan mandatnya? Pemerintah pusat tidak boleh menjadi sumber kekacauan,” ujar Edy, Rabu (19/11/2025).

Legislator Fraksi PDIP ini menilai situasi saat ini mengulang pola tahun lalu, ketika kenaikan UM 2025 diumumkan sebesar 6,5 persen secara tiba-tiba oleh Presiden, kemudian diikuti penerbitan Permenaker yang menyesuaikan angka tersebut tanpa proses regulatif yang transparan.

“Upah bukan sekadar angka yang diumumkan, tetapi harus berdasar hukum. Penetapan UM tidak bisa hanya mengandalkan pernyataan,” tambah Edy.

Edy menekankan pentingnya dasar regulasi sebelum kebijakan diumumkan. Menurutnya, penetapan angka tunggal, seperti 6,5 persen tahun lalu, merugikan pekerja di daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi. Ia mencontohkan Maluku Utara, yang mencatat pertumbuhan ekonomi hingga 34,58 persen pada triwulan I 2025.

Selain itu, Edy menyoroti pengabaian terhadap amanat Mahkamah Konstitusi mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “KHL bukan opsi, tetapi dasar konstitusional dalam menentukan upah. Permenaker 18/2020 sudah mengatur 64 item KHL, tetapi tidak dijadikan rujukan,” ujarnya.

Ketiadaan regulasi juga dinilai mengganggu peran Dewan Pengupahan Daerah dan kepastian usaha. Perusahaan membutuhkan kepastian aturan untuk menyusun anggaran tenaga kerja, produksi, hingga harga barang dan jasa.

“Bagaimana perusahaan bisa merencanakan produksi dan investasi jika dasar aturan upah tidak jelas? Pemerintah tidak boleh menyulitkan dunia usaha,” kata Edy.

Selain sektor usaha, pekerja dan keluarga juga terdampak inflasi dan kenaikan biaya hidup. Edy mengingatkan, penundaan regulasi memperdalam kerentanan pekerja dan menurunkan daya beli mereka, yang menjadi denyut ekonomi nasional.

Legislator tersebut memperingatkan keterlambatan regulasi UM 2026 berpotensi menimbulkan sengketa di PTUN dan memicu demonstrasi.

Berita Terkait

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian
Bupati Trenggalek Lantik Sejumlah Pejabat, Penataan Struktur Organisasi Dipercepat
Pendapatan Nyaris Sempurna, Tapi Jalan Masih Jadi PR: LKPJ Trenggalek 2025 Disorot di Paripurna
Peta Baru PKB Trenggalek: Lima Kandidat Muncul, DPP Siapkan Seleksi Berlapis hingga Juli 2026
Muscab PKB Blitar Memanas, Nama Ketua Petahana Tak Muncul di Daftar Awal
15 Kolonel TNI Pecah Bintang Desember 2025: Daftar Mutasi dan Promosi Jabatan
Prabowo Lantik Enam Dubes, dari Diplomat Karier hingga Musisi
Megawati Instruksikan Dapur Umum Baguna PDIP Layani Korban Bencana Tanpa Sekat Politik

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 04:38 WIB

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian

Rabu, 1 April 2026 - 19:13 WIB

Bupati Trenggalek Lantik Sejumlah Pejabat, Penataan Struktur Organisasi Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 - 19:02 WIB

Pendapatan Nyaris Sempurna, Tapi Jalan Masih Jadi PR: LKPJ Trenggalek 2025 Disorot di Paripurna

Senin, 30 Maret 2026 - 00:40 WIB

Peta Baru PKB Trenggalek: Lima Kandidat Muncul, DPP Siapkan Seleksi Berlapis hingga Juli 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:50 WIB

Muscab PKB Blitar Memanas, Nama Ketua Petahana Tak Muncul di Daftar Awal

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:59 WIB

15 Kolonel TNI Pecah Bintang Desember 2025: Daftar Mutasi dan Promosi Jabatan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:57 WIB

Prabowo Lantik Enam Dubes, dari Diplomat Karier hingga Musisi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:45 WIB

Megawati Instruksikan Dapur Umum Baguna PDIP Layani Korban Bencana Tanpa Sekat Politik

Berita Terbaru