Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti keterlambatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam menyiapkan dasar hukum kenaikan Upah Minimum (UM) 2026. Menurut Edy, kelalaian ini dapat berdampak langsung pada pekerja maupun dunia usaha.
Hingga mendekati tenggat waktu penetapan UM provinsi dan kabupaten/kota sesuai PP 36 Tahun 2021, Edy menyebut Kemenaker belum menentukan regulasi yang akan digunakan. Sesuai ketentuan, gubernur seharusnya menetapkan UM provinsi paling lambat 21 November, sedangkan UM kabupaten/kota maksimal 1 Desember.
“Kalau regulasinya saja belum ada, bagaimana kepala daerah bisa melaksanakan mandatnya? Pemerintah pusat tidak boleh menjadi sumber kekacauan,” ujar Edy, Rabu (19/11/2025).
Legislator Fraksi PDIP ini menilai situasi saat ini mengulang pola tahun lalu, ketika kenaikan UM 2025 diumumkan sebesar 6,5 persen secara tiba-tiba oleh Presiden, kemudian diikuti penerbitan Permenaker yang menyesuaikan angka tersebut tanpa proses regulatif yang transparan.
“Upah bukan sekadar angka yang diumumkan, tetapi harus berdasar hukum. Penetapan UM tidak bisa hanya mengandalkan pernyataan,” tambah Edy.
Edy menekankan pentingnya dasar regulasi sebelum kebijakan diumumkan. Menurutnya, penetapan angka tunggal, seperti 6,5 persen tahun lalu, merugikan pekerja di daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi. Ia mencontohkan Maluku Utara, yang mencatat pertumbuhan ekonomi hingga 34,58 persen pada triwulan I 2025.
Selain itu, Edy menyoroti pengabaian terhadap amanat Mahkamah Konstitusi mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “KHL bukan opsi, tetapi dasar konstitusional dalam menentukan upah. Permenaker 18/2020 sudah mengatur 64 item KHL, tetapi tidak dijadikan rujukan,” ujarnya.
Ketiadaan regulasi juga dinilai mengganggu peran Dewan Pengupahan Daerah dan kepastian usaha. Perusahaan membutuhkan kepastian aturan untuk menyusun anggaran tenaga kerja, produksi, hingga harga barang dan jasa.
“Bagaimana perusahaan bisa merencanakan produksi dan investasi jika dasar aturan upah tidak jelas? Pemerintah tidak boleh menyulitkan dunia usaha,” kata Edy.
Selain sektor usaha, pekerja dan keluarga juga terdampak inflasi dan kenaikan biaya hidup. Edy mengingatkan, penundaan regulasi memperdalam kerentanan pekerja dan menurunkan daya beli mereka, yang menjadi denyut ekonomi nasional.
Legislator tersebut memperingatkan keterlambatan regulasi UM 2026 berpotensi menimbulkan sengketa di PTUN dan memicu demonstrasi.







