Kemenaker Dinilai Lalai, Penetapan Upah Minimum 2026 Terancam Molor

- Pewarta

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti keterlambatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam menyiapkan dasar hukum kenaikan Upah Minimum (UM) 2026. Menurut Edy, kelalaian ini dapat berdampak langsung pada pekerja maupun dunia usaha.

Hingga mendekati tenggat waktu penetapan UM provinsi dan kabupaten/kota sesuai PP 36 Tahun 2021, Edy menyebut Kemenaker belum menentukan regulasi yang akan digunakan. Sesuai ketentuan, gubernur seharusnya menetapkan UM provinsi paling lambat 21 November, sedangkan UM kabupaten/kota maksimal 1 Desember.

“Kalau regulasinya saja belum ada, bagaimana kepala daerah bisa melaksanakan mandatnya? Pemerintah pusat tidak boleh menjadi sumber kekacauan,” ujar Edy, Rabu (19/11/2025).

Legislator Fraksi PDIP ini menilai situasi saat ini mengulang pola tahun lalu, ketika kenaikan UM 2025 diumumkan sebesar 6,5 persen secara tiba-tiba oleh Presiden, kemudian diikuti penerbitan Permenaker yang menyesuaikan angka tersebut tanpa proses regulatif yang transparan.

“Upah bukan sekadar angka yang diumumkan, tetapi harus berdasar hukum. Penetapan UM tidak bisa hanya mengandalkan pernyataan,” tambah Edy.

Edy menekankan pentingnya dasar regulasi sebelum kebijakan diumumkan. Menurutnya, penetapan angka tunggal, seperti 6,5 persen tahun lalu, merugikan pekerja di daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi. Ia mencontohkan Maluku Utara, yang mencatat pertumbuhan ekonomi hingga 34,58 persen pada triwulan I 2025.

Selain itu, Edy menyoroti pengabaian terhadap amanat Mahkamah Konstitusi mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “KHL bukan opsi, tetapi dasar konstitusional dalam menentukan upah. Permenaker 18/2020 sudah mengatur 64 item KHL, tetapi tidak dijadikan rujukan,” ujarnya.

Ketiadaan regulasi juga dinilai mengganggu peran Dewan Pengupahan Daerah dan kepastian usaha. Perusahaan membutuhkan kepastian aturan untuk menyusun anggaran tenaga kerja, produksi, hingga harga barang dan jasa.

“Bagaimana perusahaan bisa merencanakan produksi dan investasi jika dasar aturan upah tidak jelas? Pemerintah tidak boleh menyulitkan dunia usaha,” kata Edy.

Selain sektor usaha, pekerja dan keluarga juga terdampak inflasi dan kenaikan biaya hidup. Edy mengingatkan, penundaan regulasi memperdalam kerentanan pekerja dan menurunkan daya beli mereka, yang menjadi denyut ekonomi nasional.

Legislator tersebut memperingatkan keterlambatan regulasi UM 2026 berpotensi menimbulkan sengketa di PTUN dan memicu demonstrasi.

Berita Terkait

Mahasiswa Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan untuk MBG di Depan Kemendiktisaintek
Megawati Sebut Fondasi Lembaga Hukum Dibangun pada Eranya, Tekankan Demokrasi Berbasis Pancasila
DPR Dorong Program Sekolah Rakyat Berkelanjutan, Anak Jalanan Jadi Prioritas Utama
Klaim Kemenangan Dipertanyakan, Oposisi Israel Nilai Netanyahu Gagal di Perang Iran
Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian
Bupati Trenggalek Lantik Sejumlah Pejabat, Penataan Struktur Organisasi Dipercepat
Pendapatan Nyaris Sempurna, Tapi Jalan Masih Jadi PR: LKPJ Trenggalek 2025 Disorot di Paripurna
Peta Baru PKB Trenggalek: Lima Kandidat Muncul, DPP Siapkan Seleksi Berlapis hingga Juli 2026
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:32 WIB

Mahasiswa Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan untuk MBG di Depan Kemendiktisaintek

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:52 WIB

Megawati Sebut Fondasi Lembaga Hukum Dibangun pada Eranya, Tekankan Demokrasi Berbasis Pancasila

Senin, 27 April 2026 - 01:39 WIB

DPR Dorong Program Sekolah Rakyat Berkelanjutan, Anak Jalanan Jadi Prioritas Utama

Minggu, 12 April 2026 - 07:59 WIB

Klaim Kemenangan Dipertanyakan, Oposisi Israel Nilai Netanyahu Gagal di Perang Iran

Kamis, 2 April 2026 - 04:38 WIB

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian

Rabu, 1 April 2026 - 19:13 WIB

Bupati Trenggalek Lantik Sejumlah Pejabat, Penataan Struktur Organisasi Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 - 19:02 WIB

Pendapatan Nyaris Sempurna, Tapi Jalan Masih Jadi PR: LKPJ Trenggalek 2025 Disorot di Paripurna

Senin, 30 Maret 2026 - 00:40 WIB

Peta Baru PKB Trenggalek: Lima Kandidat Muncul, DPP Siapkan Seleksi Berlapis hingga Juli 2026

Berita Terbaru

Foto: Raker Komisi IV DPRD Trenggalek dan manajemen RSUD Dr. Soedomo, Rabu (20/5/2026).

Trenggalek

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB