Kominfo Dorong Cloudflare Daftar PSE untuk Perkuat Pengawasan Situs Judi Online

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumineerdaily.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta penyedia layanan infrastruktur internet global, Cloudflare, segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Langkah ini dinilai penting untuk mempermudah koordinasi penanganan situs judi online (judol) yang banyak menggunakan layanan Cloudflare.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar administrasi. “Ini instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia sekaligus melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Tanpa status PSE sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang menjadi lebih sulit,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Berdasarkan analisis terhadap 10.000 situs judol yang ditangani pada 1–2 November 2025, Komdigi menemukan lebih dari 76 persen menggunakan Cloudflare. Layanan ini kerap dipakai untuk menyamarkan alamat IP dan mempercepat migrasi domain, sehingga mempersulit pemblokiran konten. Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Cloudflare, dan pihak kementerian telah memanggil perusahaan untuk klarifikasi sekaligus meminta komitmen pendaftaran PSE Lingkup Privat.

“Jika platform mengabaikan notifikasi dan tidak mendaftar, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Alexander.

Cloudflare termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE. Penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik dan komersial bergantung pada infrastrukturnya.

Langkah Komdigi mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, termasuk Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Alexander menekankan ruang kolaborasi tetap terbuka bagi platform global selama menunjukkan itikad baik dalam kepatuhan hukum dan perlindungan masyarakat digital. “Kami terbuka untuk kerja sama, tapi kepatuhan pada peraturan tetap menjadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia aman dan bersih adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya menutup.

Berita Terkait

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian
Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian
RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan
Trump Sindir Armada Inggris, Retakan Aliansi Barat Makin Terbuka di Tengah Ketegangan Iran
Lelang Aset Korupsi Maret 2026, KPK Setor Rp10,9 Miliar ke Kas Negara
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat di Usia 84 Tahun, Jejak Pemikir Pertahanan Itu Kini Tinggal Kenangan
Pemerintah Ultimatum Platform Digital: Lindungi Anak atau Hadapi Sanksi
Menag: Anak Tak Cukup Melek Digital, Harus Berakhlak sebelum Masuk Dunia Maya

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 04:38 WIB

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:26 WIB

Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:06 WIB

RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:34 WIB

Trump Sindir Armada Inggris, Retakan Aliansi Barat Makin Terbuka di Tengah Ketegangan Iran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:54 WIB

Lelang Aset Korupsi Maret 2026, KPK Setor Rp10,9 Miliar ke Kas Negara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:33 WIB

Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat di Usia 84 Tahun, Jejak Pemikir Pertahanan Itu Kini Tinggal Kenangan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pemerintah Ultimatum Platform Digital: Lindungi Anak atau Hadapi Sanksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:58 WIB

Menag: Anak Tak Cukup Melek Digital, Harus Berakhlak sebelum Masuk Dunia Maya

Berita Terbaru