JAKARTA, lumineerdaily.com – Masyarakat yang akan mengurus balik nama sertifikat tanah bakal mendapat layanan yang lebih cepat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian permohonan balik nama sertifikat paling lama 10 hari kerja, terhitung mulai 17 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN untuk mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam setiap proses peralihan hak atas tanah, baik melalui jual beli, hibah, maupun pewarisan.
Meski demikian, target penyelesaian dalam 10 hari kerja bukan berarti berlaku untuk seluruh permohonan. Waktu layanan itu hanya dapat dipenuhi apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sejak awal dan objek tanah tidak memiliki persoalan hukum.
Artinya, dokumen yang diajukan harus lengkap dan sesuai ketentuan. Selain itu, bidang tanah yang dimohonkan tidak boleh berstatus sengketa, sedang diblokir, atau menghadapi kendala administrasi lain yang dapat menghambat proses pemeriksaan.
Apabila ditemukan kekurangan dokumen atau terdapat permasalahan pada status tanah, proses penyelesaian akan menyesuaikan dengan waktu yang dibutuhkan hingga seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi.
Masyarakat yang akan mengajukan balik nama sertifikat juga disarankan memastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan sebelum datang ke kantor pertanahan. Kelengkapan berkas sejak awal dinilai menjadi faktor utama agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai target.
Dengan percepatan tersebut, pemerintah berharap pelayanan pertanahan menjadi lebih efektif, memberikan kepastian waktu kepada pemohon, serta mengurangi antrean penyelesaian permohonan di kantor-kantor pertanahan.
Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 dan diharapkan menjadi standar baru dalam pelayanan balik nama sertifikat tanah di seluruh Indonesia.
Editor: Redaksi
Pewarta : Iyon















