Curanmor di Teras Rumah Desa Boyolangu Terbongkar CCTV, Polres Tulungagung Ringkus Pelaku

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumineerdaily.com, Tulungagung – Pencurian sepeda motor di Desa Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jumat petang, (19/12/2025), terjadi tanpa perlawanan dan nyaris tanpa suara. Tak ada kaca jendela yang dipecahkan, tak ada kunci yang dirusak. Pelaku datang, mengambil, lalu pergi, seolah kendaraan itu memang miliknya.

Sepeda motor Yamaha NMAX milik seorang warga setempat raib dari teras rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Saat kejadian, lingkungan sedang lengang. Pemilik motor meninggalkannya dalam kondisi kunci masih terpasang. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan pelaku.

Rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar rumah korban menjadi satu-satunya saksi yang benar-benar “melihat” kejadian tersebut. Dalam gambar berdurasi singkat itu, tampak seorang pemuda mendekati motor, mendorongnya perlahan keluar pekarangan, lalu menyalakan mesin sebelum melaju meninggalkan lokasi.

Beberapa jam setelah laporan diterima, polisi mengantongi identitas pelaku. Satreskrim Polres Tulungagung menelusuri rekaman CCTV, mencocokkan ciri fisik, dan melacak arah pergerakan kendaraan. Penelusuran itu berakhir di wilayah Boyolangu.

Seorang pemuda berinisial FBA, 20 tahun, diamankan tanpa perlawanan. Polisi menyita sepeda motor hasil curian berikut surat tanda nomor kendaraan. Kepada penyidik, FBA mengakui perbuatannya. Ia berdalih motor tersebut akan digunakan untuk keperluan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N. menyebut pengungkapan cepat kasus ini tak lepas dari peran teknologi pengawasan. “Rekaman CCTV sangat membantu mempercepat proses identifikasi dan penangkapan pelaku,” ujarnya, Sabtu, (20/13/2025).

Kasus ini kembali menegaskan pola lama yang terus berulang: kejahatan yang terjadi bukan semata karena niat, melainkan juga karena kesempatan. Kelalaian sederhana, meninggalkan kunci di kendaraan, menjadi pintu masuk bagi tindak pidana.

Atas perbuatannya, FBA dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memberi ruang bagi kejahatan dengan mengabaikan aspek keamanan dasar. Di tengah maraknya kamera pengawas, pencurian mungkin masih terjadi, tetapi jejaknya semakin sulit dihapus.

(GN).

Berita Terkait

Kasus Suspek Campak Meningkat, Dinkes Tulungagung Lakukan Imunisasi Respons di Wilayah Terdampak
Bulog Salurkan Bantuan Pangan 2026 di Tulungagung, 142.579 Penerima Dapat 20 Kg Beras
Tulungagung Siap Jadi Panggung MTQ Jatim 2027, Anggaran Belasan Miliar Disiapkan
Operasi Senyap Jelang Kupatan, Polisi Sita Belasan Balon Udara Liar di Tulungagung
Usulan CASN 2026 Tulungagung Dikebut, Tenaga Kesehatan Diproyeksi Dominan
Evaluasi Ketat Program MBG di Tulungagung: 8 SPPG Dihentikan Sementara dari 116 Dapur, Standar Keamanan Jadi Sorotan
BRIDA Tulungagung Buka Layanan HAK Kekayaan Intelektual Gratis, Lindungi Karya Warga dari Klaim Pihak Lain
Kasus Campak Muncul di Tulungagung, Dinkes Pastikan Belum KLB: 44 Suspek Terdata

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:58 WIB

Kasus Suspek Campak Meningkat, Dinkes Tulungagung Lakukan Imunisasi Respons di Wilayah Terdampak

Senin, 30 Maret 2026 - 08:15 WIB

Bulog Salurkan Bantuan Pangan 2026 di Tulungagung, 142.579 Penerima Dapat 20 Kg Beras

Senin, 30 Maret 2026 - 08:01 WIB

Tulungagung Siap Jadi Panggung MTQ Jatim 2027, Anggaran Belasan Miliar Disiapkan

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:29 WIB

Operasi Senyap Jelang Kupatan, Polisi Sita Belasan Balon Udara Liar di Tulungagung

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:21 WIB

Usulan CASN 2026 Tulungagung Dikebut, Tenaga Kesehatan Diproyeksi Dominan

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:14 WIB

Evaluasi Ketat Program MBG di Tulungagung: 8 SPPG Dihentikan Sementara dari 116 Dapur, Standar Keamanan Jadi Sorotan

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:58 WIB

BRIDA Tulungagung Buka Layanan HAK Kekayaan Intelektual Gratis, Lindungi Karya Warga dari Klaim Pihak Lain

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:48 WIB

Kasus Campak Muncul di Tulungagung, Dinkes Pastikan Belum KLB: 44 Suspek Terdata

Berita Terbaru