Tulungagung – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat Gayatri terkait penunjukan Dewan Pengawas RSUD dr Iskak Tulungagung kembali memantik polemik. Sorotan tajam kali ini datang dari pengamat hukum dan kebijakan publik, Heri Widodo, S.H., yang menilai kebijakan Bupati Tulungagung berpotensi bertentangan dengan regulasi Kementerian Kesehatan.
Menurut Heri Widodo, pembentukan Dewan Pengawas RSUD dr Iskak sebagaimana tertuang dalam keputusan kepala daerah diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, keterlibatan unsur tokoh masyarakat memang diperbolehkan, namun dibatasi secara ketat.
” Permenkes jelas mengatur bahwa unsur tokoh masyarakat cukup satu orang, dan itu pun harus memiliki keahlian atau pemahaman di bidang manajemen rumah sakit,” ujar Heri Widodo, selasa (23/12/2025).
Namun fakta dilapangan, lanjut heri, justru menunjukkan adanya tiga tokoh masyarakat yang dimasukkan dalam struktur Dewan Pengawas RSUD dr Iskak. Ironisnya, ketiganya dinilai tidak memiliki latar belakang maupun kompetensi di bidang manajemen rumah sakit.
Heri Widodo menegaskan, Dewan Pengawas bukan sekadar jabatan formal atau simbolis. Posisi tersebut memiliki fungsi strategis dalam memastikan tata kelola rumah sakit berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
‘Jika pengawasan dilakukan oleh pihak yang tidak kompeten, maka ini justru merugikan rumah sakit sebagai badan usaha layanan publik. Fungsi kontrol, evaluasi kinerja, hingga mitigasi risiko tidak akan berjalan optimal,” tegasnya.
Ia menilai, keputusan tersebut berpotensi menurunkan kualitas pengawasan, sekaligus membuka ruang persoalan baru dalam pengelolaan RSUD dr Iskak yang selama ini dikenal sebagai rumah sakit rujukan regional.
Lebih lanjut, Heri juga menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang dinilai tidak merespons secara serius tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi dari Gayatri.
“Aspirasi publik seharusnya dijadikan bahan evaluasi kebijakan, bukan diabaikan. Jika dibiarkan, ini bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, masih ada ruang bagi Bupati Tulungagung untuk mengambil langkah korektif sebelum persoalan ini berkembang menjadi sengketa hukum atau gugatan dari masyarakat.
Heri Widodo berharap kepala daerah segera melakukan peninjauan ulang terhadap komposisi Dewan Pengawas RSUD dr Iskak agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal kepatuhan terhadap aturan. Jika kebijakan yang berpotensi melanggar hukum tetap dipaksakan, maka gugatan masyarakat hanyalah soal waktu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun manajemen RSUD dr Iskak belum memberikan pernyataan.
(gn).







