Trenggalek, Lumineerdaily.com – DPRD Kabupaten Trenggalek resmi membuka rangkaian pembahasan enam rancangan peraturan daerah (raperda) melalui rapat paripurna penyampaian nota penjelasan. Seluruh raperda tersebut ditargetkan tuntas sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan bahwa percepatan legislasi dilakukan karena seluruh regulasi itu telah masuk agenda prioritas. Ia menegaskan, masa pembahasan yang tersisa harus dimanfaatkan secara optimal agar seluruh target penyelesaian dapat dicapai.
“Kita memiliki enam raperda yang harus difinalkan pada akhir Desember. Waktu yang singkat ini akan kita maksimalkan agar seluruh tahapan bisa terpenuhi,” ujarnya dalam rapat paripurna, Senin (1/11/2025).
Dari enam raperda tersebut, satu berasal dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Regulasi itu mengatur perubahan nama BPR Jwalita, menyesuaikan ketentuan baru yang mengganti istilah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.
Doding menegaskan bahwa regulasi tersebut bersifat teknis. “Substansinya hanya penyesuaian nomenklatur sesuai aturan pusat,” katanya.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut juga membawa perluasan ruang lingkup usaha BPR Jwalita. Menurutnya, bank milik daerah itu nantinya dapat membuka layanan baru, termasuk transaksi valuta asing, pembiayaan daerah, hingga fasilitas pinjaman untuk pemerintah daerah.
“Regulasi pusat sudah mengatur. Finalisasinya tetap menunggu proses pembahasan di DPRD,” ujar Syah.
Sementara itu, lima raperda lainnya merupakan usul DPRD yang berasal dari berbagai komisi, meliputi:
Revisi Perda tentang mekanisme penyusunan Propemperda (Komisi I)
Perlindungan koperasi dan UMKM (Komisi II)
Penataan infrastruktur pasif telekomunikasi (Komisi III)
Pemberdayaan pondok pesantren (Komisi IV)
Selain lima raperda tersebut, masih ada satu raperda mengenai tata tertib DPRD yang belum dapat dibahas karena masih menunggu harmonisasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Regulasi ini diperkirakan tidak masuk dalam daftar perda yang akan diselesaikan tahun ini.
Setelah penyampaian nota penjelasan, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui pandangan fraksi, jawaban eksekutif, pembentukan panitia khusus, hingga paripurna penetapan.
Paripurna lanjutan dijadwalkan pada 24 November 2025 untuk membahas enam raperda yang telah masuk meja legislasi.
(GN).







