SURABAYA – Enam pejabat yang berasal dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Perkara yang menjerat para terdakwa berkaitan dengan proyek pengerukan kolam pelabuhan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan tersebut, jaksa menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya mengikuti ketentuan teknis dan administratif di sektor kepelabuhanan.
Proyek pengerukan disebut tetap dijalankan meskipun terdapat sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. Dalam dakwaan, jaksa menyoroti proses pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada mekanisme perizinan dan koordinasi dengan otoritas terkait.
Selain itu, penunjukan pihak pelaksana pekerjaan juga menjadi perhatian dalam perkara ini. Jaksa menilai proses tersebut tidak melalui tahapan yang semestinya, termasuk dalam aspek kemampuan teknis pelaksana yang dipersoalkan selama persidangan.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan di lapangan disebut melibatkan pihak lain di luar pihak yang ditunjuk. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian dugaan penyimpangan yang didalami dalam proses hukum.
Tak hanya itu, aspek perencanaan anggaran proyek turut disorot. Penyusunan nilai pekerjaan disebut tidak didasarkan pada kajian komprehensif, sehingga memunculkan indikasi ketidakwajaran dalam penetapan biaya.
Jaksa juga menguraikan bahwa pembayaran proyek tetap dilakukan meskipun pekerjaan tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak yang tercantum dalam kontrak awal. Hal ini dinilai berkontribusi terhadap munculnya kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan keberatan. Pihaknya menilai terdapat sejumlah hal dalam surat dakwaan yang akan diuji dalam persidangan berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan proyek strategis di salah satu pelabuhan utama di Indonesia.
(Udi)







