Vonis Perzinaan ASN di Surabaya, Fakta Persidangan Ungkap Kronologi hingga Bukti Kunci

- Pewarta

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Perkara perzinaan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berujung vonis penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman enam bulan kepada terdakwa setelah menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi dalam persidangan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung di ruang utama PN Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinaan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Dalam pertimbangan hukum, majelis menguraikan bahwa hubungan terlarang antara terdakwa dengan seorang perempuan bernama Intan Tri Damayanti tidak hanya didasarkan pada dugaan, melainkan diperkuat oleh rangkaian fakta persidangan yang saling berkaitan.

Majelis menilai telah terjadi hubungan badan di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah hotel di Kota Batu dan di salah satu hotel di Surabaya. Keyakinan tersebut dibangun dari keterangan saksi, kondisi di lokasi, serta pengakuan yang disampaikan dalam persidangan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah temuan di kamar hotel saat penggerebekan dilakukan. Petugas mendapati kondisi kamar yang menguatkan dugaan adanya aktivitas hubungan badan. Temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan kesaksian yang disampaikan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang, saksi perempuan yang terlibat dalam perkara ini mengakui adanya hubungan fisik dengan terdakwa. Keterangan tersebut dinilai konsisten dengan fakta lain yang terungkap, sehingga majelis lebih meyakininya dibandingkan bantahan terdakwa.

Selain itu, status terdakwa saat kejadian juga menjadi pertimbangan penting. Majelis menegaskan bahwa pada waktu peristiwa berlangsung, terdakwa masih terikat dalam perkawinan sah, sehingga perbuatannya dinilai melanggar norma hukum sekaligus norma sosial.

Majelis juga menyinggung aspek moralitas dan tanggung jawab terdakwa sebagai kepala keluarga sekaligus aparatur negara. Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan perilaku yang seharusnya dijaga oleh seorang ASN.

Meski demikian, terdapat hal yang meringankan dalam putusan. Terdakwa disebut bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta menunjukkan penyesalan.

Dalam perkara yang sama, perempuan yang terlibat juga dijatuhi hukuman serupa, yakni enam bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang sama berdasarkan fakta hukum yang terungkap.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman sembilan bulan penjara. Atas putusan itu, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Suasana sidang sempat diwarnai reaksi emosional dari para pihak yang hadir. Pihak keluarga terdakwa tampak tegang sejak awal pembacaan putusan. Sementara itu, pelapor dalam perkara ini menunjukkan ekspresi lega setelah majelis menjatuhkan vonis.

Terdakwa sendiri terlihat tenang usai putusan dibacakan, sementara pihak perempuan yang turut terlibat dalam perkara tersebut tampak tidak mampu menahan emosi dan menangis setelah sidang berakhir.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya penggerebekan di sebuah kamar hotel pada dini hari. Peristiwa tersebut menjadi titik awal terbukanya perkara yang kemudian bergulir hingga ke meja hijau.

(Udi)

Berita Terkait

Bakesbangpol Perkuat Sinergi Tiga Pilar, Antisipasi Hoaks hingga Potensi Konflik Sosial di Tulungagung
Jalan Rusak Belum Tertangani, APBD Trenggalek 2027 Justru Siapkan Belanja Kendaraan Dinas, Laptop, dan Komputer Rp32 Miliar
Yusril Kritik Sayembara Tangkap Begal, Ingatkan Risiko Penghakiman Massa dan Salah Sasaran
Bayi Laki-laki Ditemukan Terlantar di Teras Rumah Warga Trenggalek, Polisi Selidiki Pelakunya
MUI dan BNK Tulungagung Gelar Seminar, Plt Bupati Tegaskan Tutup Tuntas Outlet Miras Ilegal, Termasuk Sari Jaya
Realisasi PAD Diskomidag Trenggalek Baru 29,5 Persen, Wajib Retribusi Diimbau Segera Melunasi Tunggakan
Ratusan Rumah Berdiri Di Atas Sungai Mati Di Tulungagung, Status Lahannya Belum Jelas
Pemilihan Sekda Tulungagung Masih Tunggu Restu Kemendagri, Tiga Nama Sudah Diserahkan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:08 WIB

Bakesbangpol Perkuat Sinergi Tiga Pilar, Antisipasi Hoaks hingga Potensi Konflik Sosial di Tulungagung

Senin, 27 Juli 2026 - 15:37 WIB

Jalan Rusak Belum Tertangani, APBD Trenggalek 2027 Justru Siapkan Belanja Kendaraan Dinas, Laptop, dan Komputer Rp32 Miliar

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:41 WIB

Yusril Kritik Sayembara Tangkap Begal, Ingatkan Risiko Penghakiman Massa dan Salah Sasaran

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:07 WIB

Bayi Laki-laki Ditemukan Terlantar di Teras Rumah Warga Trenggalek, Polisi Selidiki Pelakunya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:49 WIB

MUI dan BNK Tulungagung Gelar Seminar, Plt Bupati Tegaskan Tutup Tuntas Outlet Miras Ilegal, Termasuk Sari Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:25 WIB

Realisasi PAD Diskomidag Trenggalek Baru 29,5 Persen, Wajib Retribusi Diimbau Segera Melunasi Tunggakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:38 WIB

Ratusan Rumah Berdiri Di Atas Sungai Mati Di Tulungagung, Status Lahannya Belum Jelas

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:46 WIB

Pemilihan Sekda Tulungagung Masih Tunggu Restu Kemendagri, Tiga Nama Sudah Diserahkan

Berita Terbaru